Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.30347/PP/M.II/16/2011
Tahun Putusan

: 2011

Kategori Putusan
: KUP
bahwa pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp. 3.181.850.487,00.