Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.30378/PP/M.VII/19/2011
Tahun Putusan

: 2011

Kategori Putusan
: KUP
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah kekurangan bea masuk sebesar Rp.1.271.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;