Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-30264/PP/M.VI/16/2011
Tahun Putusan

: 2016

Kategori Putusan
: KUP
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN berupa penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp.2.095.848.098,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;