Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1899/B/PK/Pjk/2019

PUTUSAN
Nomor 1899/B/PK/Pjk/2019

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4301/PJ/2018, tanggal 18 Oktober 2018;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

CV. DFG, beralamat di Jalan BB Nomor XX, Surabaya, yang diwakili oleh CC, jabatan Direktur ;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-084537.16/2006/PP/M.XIIIA Tahun 2018, tanggal 26 Juli 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Pemohon Banding tidak dapat menerima penghitungan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00008/207/06/604/13 tanggal 31 Mei 2013 Masa Pajak Juli 2006, dalam Keputusan Terbanding KEP-1742/WPJ.11/2014 tanggal 25 Juli 2014;

Bahwa kesimpulan Pemohon Banding, pajak yang masih harus dibayar adalah Rp 0;

1.Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri0,00
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam masa pajak yang sama0,00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan0,00
b.3. STP (pokok kurang bayar)0,00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri 0,00
b.5. Lain-lain70.500.000,00
b.6. Jumlah70.500.000,00
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP 0,00
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan70.500.000,00
e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar-70.500.000,00
2.Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya70.500.000,00
b. Dikompensasikan ke masa pajak (karena pembetulan)0,00
c. Jumlah70.500.000,00
3.Jumlah PPN Kurang Bayar0,00
5.Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0,00
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0,00
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0,00
d. Kenaikan Pasal 13A KUP0,00
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0,00
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0,00
g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0,00
h. Jumlah0,00
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar0,00

Menimbang, bahwa atas Banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 26 Januari 2015;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-084537.16/2006/PP/M.XIIIA Tahun 2018, tanggal 26 Juli 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1742/WPJ.11/2014 tanggal 25 Juli 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2006 Nomor 00008/207/06/604/13 tanggal 31 Mei 2013 atas nama: CV. DFG, NPWP: 0X.0XX.XXX.X.X0X-000, beralamat di Jalan BB Nomor XX Surabaya dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
– Ekspor3.111.969.901
– Penyerahan PPN dipungut sendiri41.834.853
– Jumlah3.153.804.754
2PK yang harus dipungut4.183.485
3Pajak yang dapat diperhitungkan70.500.000
4Perhitungan PPN Kurang Bayar(66.316.515)
5Kompensasi ke masa berikutnya70.500.000
6PPN yang Kurang Dibayar4.183.485
7Sanksi administrasi:
Bunga Pasal 13 (2) Undang-Undang KUP0
Kenaikan Pasal 13 (3) Undang-Undang KUP4.183.485
Jumlah Sanksi administrasi4.183.485
8Jumlah PPN yang masih harus dibayar8.366.971

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 10 Agustus 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 31 Oktober 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 31 Oktober 2018;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 31 Oktober 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-084537.16/2006/PP/M.XIIIA Tahun 2018 tanggal 26 Juli 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-084537.16/2006/PP/M.XIIIA Tahun 2018 tanggal 26 Juli 2018 terkait sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:3.1.
    Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali;3.2.
    Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1742/WPJ.11/2014 tanggal 25 Juli 2014 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2006 Nomor 00008/207/06/604/13 Tanggal 31 Mei 2013 atas nama: CV. DFG, NPWP: 0X.0XX.XXX.X.X0X-000, beralamat di Jalan Romokalisari Nomor XX Surabaya, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.
    Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;

Atau:
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 26 November 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1742/WPJ.11/2014 tanggal 25 Juli 2014, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2006 Nomor 00008/207/06/ 604/13 tanggal 31 Mei 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.0XX.XXX.X.X0X-000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp8.366.971,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp1.338.281.845,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu merupakan penyerahan atas ekspor sebesar Rp1.296.446.992,00; yang terutang tarif sebesar 0% (nol persen) dan selebihnya merupakan penjualan hasil limbah pabrik sebesar Rp41.834.853,00; yang harus dipungut PPN yang telah diputus oleh Majelis Hakim adala sudah benar dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Juncto Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp8.366.971,00; dengan perincian sebagai berikut:No.UraianJumlah (Rp)1
    Dasar Pengenaan Pajak

    – Ekspor3.111.969.901
    – Penyerahan PPN dipungut sendiri41.834.853
    – Jumlah3.153.804.7542
    PK yang harus dipungut4.183.4853
    Pajak yang dapat diperhitungkan70.500.0004
    Perhitungan PPN Kurang Bayar(66.316.515)5
    Kompensasi ke masa berikutnya70.500.0006
    PPN yang Kurang Dibayar4.183.4857
    Sanksi administrasi:

    Bunga Pasal 13 (2) Undang-Undang KUP0

    Kenaikan Pasal 13 (3) Undang-Undang KUP4.183.485
    Jumlah Sanksi administrasi4.183.4858
    Jumlah PPN yang masih harus dibayar8.366.971

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal terkait dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 17 Juni 2019 oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. dan Dr. GGG, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

ttd.
Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.

ttd.
Dr. GGG, S.H., M.Hum.,
Ketua Majelis,

ttd.
Dr. H. XYZ, S.H., M.H.,
  


Panitera Pengganti,

ttd.
HHH, S.H.

Biaya – biaya : 
1. Meterai………………….  Rp       6.000,00
2. Redaksi ………………..  Rp       5.000,00
3. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00
    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X