Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82847/PP/M.XIIIB/25/2017

  Putusan Nomor : 82847/PP/M.XIIIB/25/2017

Jenis Pajak:PPh Final Pasal 4 ayat (2)
 
Masa Pajak:Oktober 2011
 
Pokok Sengketa:bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Oktober 2011 sebesar Rp1.866.273.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) berdasarkan arus uang masuk karena dalam proses pemeriksaan Pemohon Banding mengakui belum membuat pembukuan atas transaksi-transaksi yang terjadi di tahun 2012 oleh karena itu Terbanding menghitung secara jabatan atas peredaran usaha dan kredit pajak berdasarkan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 11 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2009 menggunakan arus uang atas data transaksi di rekening koran yang diserahkan oleh Pemohon Banding;
Menurut Pemohon Banding :bahwa Pemohon Banding mengakui kelemahan atau kelalaiannya dalam hal dokumentasi dan pencatatan terkait dengan arus kas masuk dan keluar di perusahaan karena memang Pemohon Banding menganggap pendirian Perusahaan adalah sebagai mediator dalam hal yaitu pemasaran dan permohonan untuk pembiayaan konstruksi ke Perbankan maka dibutuhkan untuk badan usaha atau perusahaan;
Menurut Majelisbahwa dalam hal banding Majelis hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sengketa pajak yang menjadi objek pemeriksaan adalah sengketa yang dikemukakan Pemohon Banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam keputusan keberatan;

bahwa Majelis dalam rangka memeriksa dan memutus sengketa Banding,menggunakan pertimbangan hukum berdasarkan keterangan dari para pihak baik secara lisan maupun tulisan, penilaian terhadap alat bukti yang memiliki relevansi dan validasi yang cukup dan memadai, fakta yang ditemukan dalam persidangan, peraturan perundang-undangan berlaku yang relevan terhadap sengketa yang diajukan, serta berdasarkan pengetahuan dan keyakinan Hakim;

bahwa dalam persidangan terbukti yang menjadi pokok sengketa antara Terbanding dan Pemohon Banding adalah perbedaan pendefinisian atas uang masuk pada rekening bank Pemohon Banding, yaitu menurut Terbanding berdasarkan arus uang masuk pada rekening koran seluruhnya dianggap merupakan peredaran usaha (obyek PPh Final), sementara menurut Pemohon Banding arus uang pada rekening koran bukanlah seluruhnya dari penjualan melainkan termasuk bagian penghasilan dari jasa marketing yang bukan merupakan obyek PPh Final;

bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi atas obyek PPh Final Pasal 4 ayat (2) selama tahun 2011 sebesar Rp14.630.912.000,00 berdasarkan perhitungan secara jabatan karena pada saat pemeriksaan dan keberatan Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti (pembukuan) yang memadai yang dapat meyakinkan dan membuktikan bahwa uang masuk pada rekening koran bukanlah termasuk bagian dari penjualan;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi aqu o karena Terbanding memperoleh nilai koreksi tersebut hanya berasal dari mutasi kredit pada rekening koran yang seluruhnya dianggap sebagai peredaran usaha. Mutasi tersebut tidak menggambarkan penghasilan yang diterima sesungguhnya dari usaha yang dijalankan oleh Pemohon Banding yaitu pada saat proyek berjalan Pemohon Banding berperan sebagai jasa marketing untuk memasarkan property yang dimiliki oleh mitra kerja Pemohon Banding yakni Pemilik Tanah;

bahwa proses keuangan terkait dengan pembangunan dan pemasaran perumahan dilakukan Pemohon Banding melalui rekening:
Bank AA Cabang Jatisari Permai Nomor Rekening 00XXX-0X-X0-00000X-X atas nama PT XXX;Bank BB Syariah Cabang Pondok Indah Nomor Rekening X0XX000XXX atas nama PT XXX;AA Syariah KCS Bekasi Nomor Rekening XXXX000XXX atas nama PT XXX;Bank CC (CC) Cabang X0X Nomor Rekening 0000X00XXX an PT XXX;Bank CC (CC) Cabang XXX Nomor Rekening 0000XXXXXX atas nama PT XXX;Bank CC (CC) Cabang XXX Nomor Rekening 0000XXXXX0 atas nama PT XXX;bahwa dari dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding selama pemeriksaan dan keberatan tersebut, Terbanding melakukan pengecekan dokumen-dokumen tersebut. Sehingga Terbanding dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut:

–     Objek PPh Pasal 4 (2) cfm TerbandingRp    14.630.912.000,00-     Objek PPh Pasal 4 (2) cfm Pemohon BandingRp                           0,00-     KoreksiRp    14.630.912.000,00
bahwa untuk memperkuat alasan ketidaksetujuan atas koreksi, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti pendukung antara lain berupa:
Akta Jual BeliSSP PPN atas KMSSSP PPh Pasal 4 ayat (2) FinalSSPDBPHTBPerjanjian Kerjasama Proyek Puri Duren Asri 4 dan Perumahan BBB ResidenceSurat Himbauan PPN atas KMSAkta Kuasa JualSurat Keterangan dari NotarisRekening Koranbahwa dalam laporan pemeriksaan diketahui proses bisnis Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dibidang industri real estate (Developer) dan terdaftar sejak tahun 2009, Pemohon Banding menjalankan kegiatan usaha berupa pengembang perumahan BBB Residence dan Puri Duren Asri 4 (PDA4) yang penghasilannya terutang PPh Pasal 4 ayat (2) Final atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Namun dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa usaha yang Pemohon Banding jalankan merupakan jasa marketing yang dilakukan untuk memasarkan properti yang dimiliki oleh rekanan Pemohon Banding, karena Pemohon Banding tidak memiliki asset berupa tanah yang lazimnya dimiliki oleh pengusaha properti. Sedangkan properti yang dibangun tidak menggunakan nama badan hukum saat mengurus izin-izin maupun dokumen legalnya. Begitu pula pada saat penandatanganan akta jual beli sebagai dokumen legal juga tidak menggunakan nama Pemohon Banding;

bahwa Terbanding menghitung penghasilan kena pajak hanya mendasarkan pada Pasal 31 ayat (3) UU KUP Jo. Pasal 11 ayat (4) Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2009 disebutkan: ”Dalam hal Wajib Pajak badan yang diperiksa tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sehingga tidak dapat dihitung besarnya penghasilan kena pajak, penghasilan kena pajaknya dapat dihitung secara jabatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan”;

bahwa dalam ayat (2) disebutkan: buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan;

bahwa dalam proses pemeriksaan Pemohon Banding mengakui belum membuat pembukuan atas transaksi-transaksi yang terjadi di tahun 2012, sehingga Terbanding menghitung peredaran usaha dan kredit pajak secara jabatan berdasarkan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 11 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2009, dengan menggunakan data transaksi di rekening koran yang diserahkan oleh Pemohon Banding. Dengan demikian penghitungan penghasilan kena pajak secara jabatan sudah benar;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat koreksi Objek Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) yang belum disetor dan dilaporkan oleh Pemohon Banding selama tahun 2011 sebesar Rp14.630.912.000,00, yang berasal dari pengujian arus uang atas rekening koran yang diberikan oleh Pemohon Banding;

Adapun perincian perbulan sebagai berikut

Pembahasan Sengketa Masa Pajak Oktober 2011 sebagai berikut:

bahwa penghitungan penghasilan kena pajak secara jabatan menggunakan data dari mutasi rekening koran Pemohon Banding menurut Terbanding sebagai berikut:

Obyek PPh Pasal 4 ayat (2) (pemeriksaan)Rp    1.697.210.000,00Koreksi yang dtambahkan saat keberatan)Rp       169.063.000,00Obyek PPh Pasal 4 ayat (2) (koreksi akhir)  Rp    1.866.273.000,00Bulan Cfm Pemohon Banding Cfm Terbanding Koreksi Oktober 0 Rp1.866.273.000,00Rp    1.866.273.000,00
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan mutasi kredit pada rekening koran a quo tidak menggambarkan penghasilan yang diterima sesungguhnya dari kegiatan usahanya dengan menunjukkan bukti berupa: akta jual beli, SSPPPN atas KMS, SSP BPHTB, SSP PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Perjanjian Kerjasama Puri Duren Asri 4 dan Perumahan BBB Residence, akta kuasa jual dan surat keterangan dari Notaris dan rekening koran;

bahwa menurut Pemohon Banding Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas penjualan tanah dan bangunan tersebut telah dibayarkan sendiri atas nama penjual yang sesungguhnya.

Pemohon Banding tidak berkewajiban untuk melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas transaksi penjualan tanah dan atau bangunan yang dilakukan oleh Pihak Lain;

bahwa setelah dilakukan uji bukti atas dokumen pendukung a quo diketahui Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa PPh Pasal 4 ayat (2) Final sudah dibayar oleh pihak yang bertransaksi, sedangkan terkait dengan mutasi rekening koran Pemohon Banding berargumentasi tidak terkait dengan penjualan, terbukti Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa uang masuk pada rekening koran bukanlah termasuk bagian dari penjualan;

bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis terhadap perjanjian kerjasama proyek pembangunan perumahan puri duren asri 4 (PDA4) tanpa nomor tanggal 4 Nopember 2009 Pasal 1 tentang hak dan kewajiban disebutkan Pihak Kedua (Pemohon Banding) diwakili oleh Sdr.AAA selaku direktur utama Pemohon Banding diketahui, memiliki kewajiban sebagai berikut:
Bertanggung jawab terhadap pembangunan fisik atau menunjuk pelaksana dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Pihak Pertama;Bertanggung jawab terhadap pengurusan leglitas (biaya pengurusan perizinan dan pemecahan sertifikat);Bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan manajemen proyek;Bertanggung jawab terhadap marketing atau memasarkan tanah dan unit rumah yang dijual;Bertanggung jawab terhadap pengendalian masyarakat dan lingkungan;Bertanggung jawab terhadap pengupahan tenaga kerja dan pembayaran material;Bertanggung jawab penuh terhadap skema KPR yang digunakan dan Bank pemberi KPR;Membuat laporan keuangan setiap bulan kepada pihak pertama;bahwa dari perjanjian tersebut dapat disimpulkan kewajiban perpajakan atas transaksi penjualan tanah dan bangunan menjadi tanggung jawab Pemohon Banding;

bahwa demikian halnya dalam Perjanjian kerjasama proyek pembangunan perumahan BBB residence tanpa nomor tanggal 13 Desember 2010 dapat disimpulkan kewajiban perpajakan atas transaksi penjualan tanah dan bangunan a quo menjadi tanggung jawab Pemohon Banding;

bahwa Terbanding mendasarkan pada
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;Pasal 4 Peraturan Pemerintah nomor 71 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan;Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK/03/2011;bahwa koreksi Terbanding adalah DPP PPh Pasal 4 ayat (2) yang berasal dari mutasi rekening koran dan dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa mutasi rekening aqu o bukan merupakan penjualan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti-bukti Majelis sependapat dengan Terbanding bahwa:
terhadap mutasi rekening yang diakui sebagai penjualan, Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti-bukti yang memadai antara lain SSP PPh Pasal 4 ayat (2) yang menurut Pemohon Banding sudah dibayar oleh pihak yang bertransaksi dalam hal ini rekanan Pemohon Banding tidak memadai dan Majelis tidak dapat mentrasir ke dalam mutasi rekening Koran;terhadap mutasi rekening Koran yang menurut Pemohon Banding tidak terkait dengan penjualan, Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti-bukti yang memadai bahwa uang masuk tersebut bukan merupakan penjualan;bahwa dari uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan alasan banding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan untuk membatalkan koreksi Terbanding karena berdasarkan argumentasinya tidak dapat dibuktikan, sehingga Majelis berkeyakinan koreksi Terbanding sudah tepat. Dengan demikian koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (4) Final sebesar Rp1.866.273.000,00 tetap dipertahankan;
Menimbang:bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
Menimbang:bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding;
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan:Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1660/WPJ.06/2015 tanggal 26 Juni 2015 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Oktober 2011 Nomor 00014/240/11/072/14 tanggal 30 Mei 2014 KEP-1660/WPJ.06/2015 tanggal 26 Juni 2015 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Oktober 2011 Nomor 00014/240/11/072/14 tanggal 30 Mei 2014, atas nama PT XXX;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 20 Desember 2016 dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XIIIB pada hari Selasa tanggal 18 April 2017 dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. AA, S.H., M.PKNSebagai Hakim Ketua,BB, S.H., M,M.Sebagai Hakim Anggota,BB, AkSebagai Hakim Anggota,yang dibantu oleh:
DD, S.E., M.MSebagai Panitera Pengganti.
dengan dihadiri oleh Para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.