Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.79955/PP/M.XII B/16/2017
Tahun Putusan

: 2017

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.110.170.780.643,00