Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.79955/PP/M.XII B/16/2017
Tahun Putusan
: 2017
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.110.170.780.643,00