PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 25/PJ/2009
Jenis Pajak
: PBB
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2009
Tanggal Peraturan : 15/03/2009
TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Status Peraturan :
Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 25/PJ/2009 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi Dan Bangunan
Pencabutan Beberapa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Terkait Dengan Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Di Bidang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Dan Pajak Bumi Dan Bangunan
Peraturan Terkait :
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan
Pajak Bumi Dan Bangunan
Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi Dan Bangunan
Riwayat Peraturan :
Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi Dan Bangunan