PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2008
TENTANG
PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA
DI BIDANG KEPABEANAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa dengan diundangkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan pengenaan sanksi administrasi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan;
- Pasal 5 ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA DI BIDANG KEPABEANAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
- Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
- Pejabat bea dan cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang.
(1) | Sanksi administrasi berupa denda dikenakan hanya terhadap pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang. |
(2) | Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) besarnya dinyatakan dalam: nilai rupiah tertentu;nilai rupiah minimum sampai dengan maksimum;persentase tertentu dari bea masuk yang seharusnya dibayar;persentase tertentu minimum sampai dengan maksimum dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar; ataupersentase tertentu minimum sampai dengan maksimum dari bea masuk yang seharusnya dibayar. |
(1) | Besarnya denda yang dinyatakan dalam nilai rupiah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang. |
(2) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Pasal 10A ayat (8), Pasal 11A ayat (6), Pasal 45 ayat (3), Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 81 ayat (3), Pasal 82 ayat (3) huruf b, Pasal 86 ayat (2), Pasal 89 ayat (4), Pasal 90 ayat (4), dan Pasal 91 ayat (4) Undang-Undang. |
(1) | Besarnya denda yang dinyatakan dalam nilai rupiah minimum sampai dengan maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b ditetapkan secara berjenjang dengan ketentuan apabila dalam 6 (enam) bulan terakhir terjadi: 1 (satu) kali pelanggaran, dikenai denda sebesar 1 (satu) kali denda minimum;2 (dua) kali pelanggaran, dikenai denda sebesar 2 (dua) kali denda minimum;3 (tiga) sampai dengan 4 (empat) kali pelanggaran, dikenai denda sebesar 5 (lima) kali denda minimum;5 (lima) sampai 6 (enam) kali pelanggaran, dikenai denda sebesar 7 (tujuh) kali denda minimum;lebih dari 6 (enam) kali pelanggaran, dikenai denda sebesar 1 (satu) kali denda maksimum. |
(2) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Pasal 7A ayat (7), Pasal 7A ayat (8), Pasal 8A ayat (2) dan ayat (3), Pasal 8C ayat (3) dan ayat (4), Pasal 9A ayat (3), dan Pasal 10A ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang. |
(1) | Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase tertentu dari bea masuk yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c diperoleh dari hasil perkalian persentase tertentu dengan bea masuk yang seharusnya dibayar. |
(2) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Pasal 10B ayat (6), Pasal 10D ayat (5) dan ayat (6), Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang. |
(1) | Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase tertentu minimum sampai dengan maksimum dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar dengan bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar dengan ketentuan apabila kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar: sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) dari bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar, dikenai denda sebesar 100% (seratus persen) dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar;di atas 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar, dikenai denda sebesar 200% (dua ratus persen) dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar;di atas 50% (lima puluh persen) sampai dengan 75% (tujuh puluh lima persen) dari bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar, dikenai denda sebesar 400% (empat ratus persen) dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar;di atas 75% (tujuh puluh lima persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dari bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar, dikenai denda sebesar 700% (tujuh ratus persen) dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar; ataudi atas 100% (seratus persen) dari bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar, dikenai denda sebesar 1000% (seribu persen) dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar. |
(2) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Pasal 16 ayat (4), Pasal 17 ayat (4), Pasal 82 ayat (5) dan ayat (6), dan Pasal 86A Undang-Undang. |
(1) | Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase minimum sampai dengan maksimum dari bea masuk yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara bea masuk atas fasilitas yang disalahgunakan dengan total bea masuk yang mendapat fasilitas dengan ketentuan apabila kekurangan pembayaran bea masuk : sampai dengan 20% (dua puluh persen), dikenai denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar;di atas 20% (dua puluh persen) sampai dengan 40% (empat puluh persen), dikenai denda sebesar 200% (dua ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar;di atas 40% (empat puluh persen) sampai dengan 60% (enam puluh persen), dikenai denda sebesar 300% (tiga ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar;di atas 60% (enam puluh persen) sampai dengan 80% (delapan puluh persen), dikenai denda sebesar 400% (empat ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar; ataudi atas 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen), dikenai denda sebesar 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar. |
(2) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Pasal 25 ayat (4) dan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang. |
Pasal 8
Terhadap pelanggaran yang dikenai sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk, dalam hal tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut besarnya 0% (nol persen), dikenai sanksi adminstrasi berupa denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Pasal 9
Terhadap pelanggaran yang ditemukan berdasarkan hasil audit yang dikenai denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10A ayat (8), Pasal 11A ayat (6), Pasal 45 ayat (3), Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang, dikenai denda 1 (satu) kali.
Pasal 10
Pengenaan sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan dalam bentuk surat penetapan.
Pasal 11
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3627), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2008 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 11 April 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANDI MATTALATA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 53
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2008
TENTANG
PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA
DI BIDANG KEPABEANAN
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4838