Taxco
Solution
Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : KEP - 33/BC/2010
Jenis Pajak
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2010
Tanggal Peraturan : 21/05/2010
Pelimpahan Wewenang Untuk Dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Membuat Dan Menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atas Keberatan Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai Kepada Direktur Penerimaan Dan Peraturan Kepabeanan Dan Cukai, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai, Dan Kepala Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai

Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Keuangan

Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Keuangan

Keberatan Di Bidang Cukai

Pelimpahan Wewenang Untuk Dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Membuat Dan Menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atas Keberatan Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai Kepada Direktur Penerimaan Dan Peraturan Kepabeanan Dan Cukai Dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan

Pelimpahan Wewenang Untuk Dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Membuat Dan Menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atas Keberatan Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai Kepada Direktur Penerimaan Dan Peraturan Kepabeanan Dan Cukai Dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai