Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.61396/PP/M.XIB/16/2015
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding terhadap Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2008 sebesar Rp95.575.284,00;

Penyunting :

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-62930/PP/M.XA/16/2015
bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah sengketa mengenai koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri Masa Pajak Mei 2011 sebesar Rp.14.531.440,00 (menurut Terbanding sebesar Rp.14.531.440,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp.0,00), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Penyunting :

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.63102/PP/M.XIIIA/16/2015
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp4.074.157,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Penyunting :

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 373/B/PK/Pjk/2020
bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-83547/PP/M.IIIB/99/2017 tanggal 9 Mei 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap

Penyunting :

Berdasarkan Nomor Putusan

Berdasarkan Tahun Putusan

Berdasarkan Kategori Putusan

Kategori Putusan

Berdasarkan jenis Putusan

Jenis Putusan