Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.59800/PP/M.XB/15/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.59800/PP/M.XB/15/2015 Jenis Pajak : PPh Badan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Netto Tahun Pajak 2008 sebesar USD 1,165,469.51; Menurut Terbanding : bahwa dapat diketahui bahwa penerbitan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2284/WPJ.07/2011 tanggal 14 September 2011 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00036/206/08/055/10 tanggal 29 Juni 2010 Masa/Tahun Pajak 2008 sudah tepat, dengan demikian diusulkan kepada Majelis untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; Menurut Pemohon Banding : bahwa menurut pendapat Pemohon Banding, seluruh biaya komisi tersebut merupakan biaya yang dapat dibebankan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak perusahaan Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 6 dari UU PPh. Di Pasal 6 ayat (1) huruf a dari UU PPh disebutkan bahwa: “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Dalam Negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi (a) biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan.”, Menurut Majelis : bahwa menurut Pemohon Banding, pada dasarnya sengketa ini menyangkut masalah koreksi biaya komisi penjualan yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada PT YY sebesar USD1,165,469.51; bahwa koreksi Terbanding mengacu kepada Pasal 18 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, yaitu terkait dengan penguasaan manajemen; bahwa Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 : “Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan (3a), Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila : Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; atau Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat. bahwa terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan PT QWE dengan alasan karena Presiden Direktur PT YY yaitu Sdr. RTY yang juga merupakan salah satu anggota direksi Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding, seharusnya tidak ada hubungan istimewa karena dari segi kepemilikan tidak memenuhi persyaratan 25% dan dari segi kontrol manajemen juga tidak memenuhi; bahwa memang benar Sdr. RTY ini adalah Presiden Direktur di PT YY, pada saat bersamaan juga sebagai salah satu direktur di PT ASD. Sebenarnya peran Sdr. RTY di PT ASD adalah sebagai direktur yang tidak mempunyai peran aktif, tidak mengikuti proses pengambilan keputusan. Apabila dikaitkan dengan jumlah direktur di PT ASD, hanya satu dari lima direktur; bahwa menurut Terbanding sesuatu hal yang lazim seorang direktur mempunyai kendali terhadap suatu perusahaan. Dalam kasus ini Pemohon Banding melakukan transaksi dengan pihak lain dimana salah seorang direktur Pemohon Banding yaitu Sdr. RTY juga menjadi presiden direktur perusahaan lawan transaksi tersebut yaitu PT YY. Menurut Terbanding ini sudah memenuhi kriteria penguasaan manajemen. Pemohon Banding menyatakan bahwa Sdr. RTY ini tidak aktif dan tidak mempunyai kewenangan untuk menentukan kebijakan di perusahaan, menurut Terbanding hal ini tidak lazim dan pernyataan tersebut perlu dibuktikan oleh Pemohon Banding. Kalau memang tidak aktif dan tidak mempunyai kewenangan dalam menentukan kebijakan perusahaan kenapa namanya dicantumkan dalam susunan direksi; bahwa menurut Pemohon Banding pemegang saham PT FMC yaitu : FMC Technologies, Inc FMC Technologies Singapore Pte Ltd PT FGH PT Kodel PT ZXC 29.38% 30.62% 10.41% 10.00% 19.59% 100.00% bahwa dari sisi kepemilikan saham, jelas tidak ada hubungan kepemilikan saham antara Pemohon Banding dengan PT QWE. Di PT FMC, PT YY bukan pemegang saham, dari akta pendirian dan SPT disebutkan siapa saja pemegang saham PT FMC. Menurut Pemohon Banding, Terbanding juga sudah sependapat dengan masalah kepemilikan saham ini bahwa memang tidak ada kepemilikan saham; bahwa Pemohon Banding berpendapat Sdr. RTY tidak punya kekuasaan untuk mengontrol/mengendalikan PT FMC (Pemohon Banding); bahwa terkait pernyataan bahwa Sdr. RTY tidak mempunyai kontrol di PT FMC, dalam penelitian keberatan Terbanding menemukan beberapa fakta diantaranya: bahwa Sdr. RTY adalah Presiden direktur PT YY yaitu perusahaan yang menerima komisi dan juga sebagai salah satu direktur PT FMC pihak yang membayarkan komisi. dalam akta pendirian PT FMC, diketahui Sdr. RTY sudah diangkat sebagai direktur. Menurut Terbanding tidak lazim apabila Sdr. RTY tidak punya kendali di PT FMC padahal sudah diangkat sebagai direktur sejak PT FMC didirikan. Apabila tidak aktif dan tidak mempunyai kontrol terhadap PT FMC, untuk apa namanya dicantumkan di akta perusahaan sejak awal berdiri; bahwa dalam perjanjian sales agency agrement yaitu perjanjian yang mendasari adanya pembayaran komisi ini, diketahui perjanjian tersebut juga ditandatangani oleh Sdr RTY. Sesuai dengan penjelasan Pasal 32 Undang-Undang KUP, orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan, termasuk dalam pengertian pengurus. Ketentuan dalam ayat ini berlaku pula bagi kornisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali; bahwa menurut Terbanding, hal ini dapat disimpulkan ada hubungan penguasaan manajemen antara PT FMC dengan PT YY; bahwa menurut Pemohon Banding, tentang penandatanganan kontrak bahwa Sales Agency Agreement tersebut ditandatangani oleh dua belah pihak yaitu PT YY dan PT FMC. Wakil dari PT YY yaitu Sdr RTY sebagai presiden direktur PT YY sedangkan wakil dari PT FMC ditandatangani oleh Sdr. VBN sebagai presiden ndirektur PT FMC. Jadi memang sudah sewajarnya apabila PT YY diwakili dan ditandatangani oleh Sdr. RTY karena memang presiden direktur PT YY; bahwa tanggapan mengenai Pasal 32 Undang-Undang KUP, sebenarnya pasal ini mengatur wewenang dalam perpajakan dimana disebutkan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.59216/PP/M.XIIA/15/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.59216/PP/M.XIIA/15/2015 Jenis Pajak : PPh Badan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2008 berupa koreksi atas pembelian sebesar Rp4.849.162.795,00; Menurut Terbanding : bahwa koreksi pembelian sebesar Rp4.898.120.779,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding adalah pembelian impor yang bukti pembayarannya tidak dapat diyakini kebenaranya oleh Terbanding, bukti pembayaran yang diserahkan kepada Terbanding berupa Bukti Pengeluaran Kas Internal yang dilampiri fotokopi kuitansi pembayaran impor ke Supplier di luar negeri secara tunai ataupun offset dengan kelebihan pembayaran impor ke Supplier lain; Menurut Pemohon Banding : bahwa adanya koreksi positif atas pembelian impor yang menurut Terbanding tidak didukung dengan bukti yang valid dan dokumen impor, dan lain-lain adalah tidak benar, karena semua ada bukti/dokumennya dan telah Pemohon Banding laporkan; Menurut Majelis : Sengketa Formal bahwa Pemohon Banding menyatakan Prosedur atau Tata Cara Penyelesaian Keberatan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, lebih lanjut dalam Surat Bantahannya Pemohon Banding menjelaskan pada bagian konsideran mengingat pada angka 2 dari Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-392/WPJ.10/2011 tanggal 29 Maret 2011 terdapat kesalahan dalam penerapan dasar hukum, sehingga Surat Keputusan Keberatan tersebut cacat hukum dan mengakibatkan batal demi hukum menyebutkan : Tertulis dalam Keputusan Terbanding Seharusnya menurut Pemohon Banding Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Badan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Badan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 36 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 Pasal 36 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 bahwa Terbanding menyatakan penelitian permohonan keberatan telah melaksanakan prosedur dan tata cara penyelesaian keberatan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, dan sengketa ini menyangkut Tahun Pajak 2008 maka ketentuan yang diberlakukan masih Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 sehingga dalam hal ini Majelis sependapat dengan Terbanding karena Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009; bahwa menurut nomenklaturnya Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, namun Majelis berpendapat bahwa prosedur dan tata cara penyelesaian keberatan yang dilaksanakan oleh Terbanding tidak ada yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku untuk sengketa yang menyangkut Tahun Pajak 2008 dan hal-hal tersebut merupakan kesalahan yang menyangkut salah tulis saja sehingga tidak menyebabkan Surat Keputusan Terbanding tersebut cacat hukum dan menjadikannya batal demi hukum; Sengketa Material bahwa koreksi positif Terbanding atas pembelian impor sebesar Rp4.849.162.795,00 dikarenakan adanya pembayaran/pelunasan atas pembelian impor yang dilakukan secara tunai namun dari rekening koran, bukti pengeluaran kas dan buku besar kas tidak terlihat arus uang yang jelas terkait waktu dan penarikan dari rekening koran Pemohon Banding, sementara Pemohon Banding saat pemeriksaan dan keberatan hanya menyampaikan data berupa kwitansi pelunasan dari supplier luar negeri yang ditandatangani oleh person in charge di kota Semarang; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif atas pembelian impor yang menurut Terbanding tidak didukung dengan bukti yang valid dan dokumen impor, dan lain-lain adalah tidak benar, karena semua ada bukti/dokumennya dan telah Pemohon Banding laporkan; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti sebagai berikut: Tanda terima dokumen yang diserahkan pada saat pemeriksaan; Bukti transfer/kiriman uang ke QWE Co. Ltd; Bukti Pemberitahuan Impor Barang (21 berkas); Bukti pembayaran/pengeluaran kas/bank (21 berkas); Rekening koran Bank Niaga (Valas) bulan April 2008; Rekapitulasi pembelian impor dan pelunasan impor yang dikoreksi; Kartu hutang; Jurnal pengeluaran kas/bank periode Januari-Desember 2008; Jurnal penerimaan kas/bank periode Januari-Desember 2008; Rekening koran Bank CIMB Niaga; Rekening koran Bank Niaga; Rekening koran Bank Permata; Rekening koran Bank Mega; bahwa pendapat Terbanding setelah meneliti bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebagai berikut: bahwa seluruh pembayaran atas pembelian impor dilakukan secara tunai, kecuali atas pembelian kepada QWE Co. Ltd terdapat fotokopi bukti transfer valas Bank CIMB Niaga tanggal 24 Juni 2009 senilai USD 34.497,00 yang dicatat dalam Bukti pengeluaran bank nomor BKK nomor 99/HJL/06/05 tanggal 24 Juni 2009 tercatat sejumlah Rp360.493.650,00 (USD 34.497,00 X Rp 10.450,00) sementara dalam rekapitulasi pembelian impor dan pelunasan impor tahun 2008 yang diberikan Pemohon Banding dalam pengujian dalam persidangan atas transaksi pembelian kepada QWE Co. Ltd (kode 053) sebesar USD 42.116,22 (kurs Rp 9.239,00) yang dilunasi dengan Bank Niaga Valas sebesar USD 39.055,00 (BKK nomor 11/HJL/04/08) tanggal 7 April 2008 dan kas sebesar USD 3.061 (BKK nomor 15/HJL/12/08); bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan, Laporan Hasil Pemeriksaan, dan Laporan Penelitian Keberatan atas pembelian kepada QWE Co. Ltd tertera pelunasan dengan nilai tunai sebesar Rp386.163.621,00; bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut di atas Terbanding menyimpulkan: bahwa bukti pembayaran valas kepada QWE Co. Ltd tidak dapat diyakini karena perbedaan antara bukti yang disampaikan Pemohon Banding (transfer valas Bank CIMB Niaga dengan rekapitulasi pembelian impor), demikian pula terdapat perbedaan data pelunasan yang disampaikan dalam persidangan dengan saat keberatan; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan pelunasan secara tunai di Semarang pada saat supplier berkunjung ke Indonesia sehingga bukti pelunasan dibuat sendiri di Semarang, Indonesia; bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi pembelian impor sebesar Rp4.849.162.795,00; bahwa pendapat Pemohon Banding menanggapi pernyataan Terbanding setelah meneliti bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan sebagai berikut: bahwa terdapat sebagian pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding melalui transfer valas tidak seluruhnya dibayar tunai yaitu pembelian impor yang bila dikurskan merupakan pembelian yang didukung bukti pengeluaran dengan menggunakamn kurs USD yang berlaku; bahwa atas pembelian kepada QWE Co. Ltd sebesar Rp386.163.621,00 dibayar tunai sebesar Rp28.068.326,00 dan sisanya dibayar melalui transfer valas melalui Bank Niaga yaitu sebesar Rp361.649.300,00 (PIB AJU Nomor 060100-00045820080212-001896) dengan nilai impor sebesar USD 42.116,00 terdiri dari pembayaran melaui valas sebesar USD 39.055,00 dan tunai sebesar USD 3.061,00; bahwa atas pembelian sebanyak 21 Pemberitahuan Impor Barang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.59212/PP/M.XIIA/15/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.59212/PP/M.XIIA/15/2015 Jenis Pajak : PPh Badan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 terhadap penyesuaian fiskal negatif atas penghasilan dari penjualan Tanah dan/atau Bangunan sebesar Rp. 15.201.998.597,00; Menurut Terbanding : bahwa pada dasarnya hanya menekankan mengenai pengaturan pengecualian bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Yayasan, atau Organisasi sejenis, yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah/dan bangunan; Menurut Pemohon Banding : bahwa dari perbandingan perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 25 Badan terutang antara Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Pasal 25 Badan Tahun 2008 Pemohon Banding dengan perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 25 Badan terutang Tahun 2008 menurut Terbanding (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 25 Badan Tahun 2008), dimana pihak Terbanding telah melakukan koreksi atas perhitungan Pajak Penghasilan terutang menurut Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2008 dari lebih bayar sebesar Rp1.181.192.746,00 menjadi kurang bayar sebesar Rp3.393.071.339,00; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu Nomor : LAP-382/WPJ.07/KP.0305/2010 tanggal 29 April 2010 diketahui bahwa Terbanding (Pemeriksa) melakukan koreksi atas penghasilan dari penjualan Tanah dan/atau Bangunan dengan rincian sebagai berikut : Tanah dan bangunan …………………………………….. Profit from disposal land-& building ……………………. Harga Jual …………………………………………………. Rp. 2.070.728.683,00 Rp. 15.201.998.597,00 Rp. 17.272.727.280,00 bahwa menurut Terbanding, PPh atas pengalihan hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah sebesar 5% x Rp 17.272.727.280,00 = Rp863.636.364,00 dan PPh yang disetor tersebut dapat dikreditkan dalam PPh Badan; bahwa berdasarkan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik QWE halaman 3 diketahui bahwa Pemohon Banding memperoleh gain on sale of property, plant and equipment sebesar Rp 15.201.998.597,00; bahwa pembayaran Pajak Penghasilan tersebut merupakan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dapat diperhitungkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan dengan Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan, dan atas keuntungan dari penjualan Tanah dan/atau Bangunan terutang Pajak Penghasilan dengan tarif sesuai Pasal 17; bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi Pos Penghasilan dari Luar usaha, Kurang Lapor/Kurang Hitung Penghasilan Tidak Final pada akun 841101-Profit from Disposal Land & Building Tahun 2008 sebesar Rp. 15.201.998.597,00; bahwa menurut Pemohon Banding, pada dasarnya penghasilan dari luar usaha atas transaksi pengalihan atas tanah/dan bangunan adalah bersifat final, hal itu sudah dipertegas dalam Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 17 Tahun 2000, dimana sifat pengenaan Pajak Penghasilan atas transaksi pengalihan atas tanah/dan bangunan berada dalam Pasal 4 (2) yang bersifat final; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding bukan bergerak di bidang pengalihan hak atas Tanah dan/atau Bangunan sehingga pengenaan Pajak Penghasilan tidak bersifat final; bahwa menurut Pemohon Banding, perusahaan Pemohon Banding tidak bergerak/berusaha sebagai atau dalam bidang pedagang tanah dan atau bangunan maka Pajak Penghasilan terhadap pengalihan hak atas Tanah dan/atau Bangunan sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) UU Pajak Penghasilan bersifat final dengan tarif 5%; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Penelitian Keberatan, diketahui Terbanding melakukan koreksi atas koreksi fiskal Profit from Disposal-Land & Building tidak boleh dikoreksi fiskal karena atas Pajak Penghasilannya tidak bersifat final sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 jo Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1999, dengan perhitungan Profit from Disposal-Land & Building sebagai berikut : Nilai Buku Aktiva Tanah dan bangunan …………………… Profit from disposal land-& building ……………………….. Harga Jual …………………………………………………….. Rp. 2.070.728.683,00 Rp. 15.201.998.597,00 Rp. 17.272.727.280,00 bahwa PPh atas pengalihan hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah sebesar 5% x Rp 17.272.727.280,00 = Rp863.636.364,00 (tidak final) dan PPh yang disetor tersebut dapat dikreditkan dalam PPh Badan; bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, pada Pasal 4 ayat (2) menyebutkan : “Atas Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa Tanah dan/atau Bangunan serta penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah”; bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, mengatur : Pasal 1 ayat (1) “Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas Tanah dan/atau Bangunan wajib dibayar Pajak Penghasilan”; Pasal 2 ayat (1) “Pengalihan hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah: a) Penjualan, tukar-menukar, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah atau cara lain yang disepakati dengan pihak lain selain pemerintah”; Pasal 4 ayat (1) “Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 (1) adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas Tanah dan/atau Bangunan”; Pasal 8 “Pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), bagi orang pribadi bersifat final dan bagi Wajib Pajak Badan merupakan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan”; Penjelasan “Bagi Wajib Pajak badan, penghasilan dari pengalihan hak atas Tanah dan/atau Bangunan digabungkan dengan penghasilan lainnya dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; Pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 6 diperlakukan sebagai pembayaran angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan”; bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Peghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, mengatur : Pasal 1 ayat (1) “Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas Tanah dan/atau Bangunan wajib dibayar Pajak Penghasilan”; Pasal 2 ayat (1) “Pengalihan hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah: a) Penjualan, tukar-menukar, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah atau cara lain yang disepakati dengan pihak lain selain pemerintah”; Pasal 4 ayat (1) “Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 (1) adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas Tanah dan/atau Bangunan, kecuali pengalihan hak atas rumah sederhana, rumah sangat sederhana, dan rumah susun sederhana

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59779/PP/M.VIIIB/15/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59779/PP/M.VIIIB/15/2015 Jenis Pajak : PPh Badan Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Penghasilan Neto berupa Biaya Usaha sebesar Rp.1.173.127.674,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding mengemukakan bahwa perlu diklarifikasi bahwa atas service progress report yang disampaikan Pemohon Banding tidak jelas siapa yang menandatangani, kemudian nama dari RGEI tertanggal 11 Juli 2009 sedangkan sesuai data dari website RGM perubahan nama terjadi pada tanggal 9 September 2009, kemudian terkait dengan data dari Pemohon Banding berkaitan dengan surat perjanjian training, perlu diklarifikasi terkait pembuat perjanjian, dan tanggal dibuat perjanjian dikarenakan tanggal pada surat perjanjian training adalah pada tahun 2008 sedangkan sengketa ini adalah tahun 2009; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengemukakan bahwa untuk perubahan nama menjadi RGE International secara formal memang berubah pada tanggal 9 September 2009 akan tetapi dari sisi internal pada bulan Juli telah berubah menjadi RGE akan tetapi proses formal nya pada saat itu belum selesai; Menurut Majelis : bahwa sengketa banding ini adalah koreksi Penghasilan netto berupa Biaya Usaha sebesar Rp 1.173.127.674,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding melakukan koreksi biaya usaha yang merupakan biaya Management Fees-Related Party yang merupakan biaya sehubungan dengan pengeluaran atas consultancy Fee for RGE International, karena tidak tersedia bukti dan keterangan yang memadai; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena biaya Management Fees – Related party yang merupakan pembayaran consultancy Fee kepada perusahaan afiliasi atas jasa yang diberikan pada perusahaan dan Pemohon Banding telah memberikan bukti-bukti berkaitan dengan Management Fee-related party berupa buku besar dan dokumen hasil jasa aktivitas kegiatan manajemen berupa Annnual Service Report dari RGE Pte LTd dan Service Agreement dari RGM International Pte Ltd; bahwa berdasarkan Uraian Penelitian Keberatan diketahui Pemohon Banding memberikan keterangan tertulis tentang jasa-jasa yang diberikan oleh RGE International Ltd yang dialokasikan oleh Pemohon Banding sebagai biaya management, tetapi Pemohon Banding tidak dapat memberikan data pendukung lain seperti report harian, time schedule dan bukti pendukung lainnya sehingga Terbanding tidak bisa melakukan pengecekan arus dokumen, arus uang maupun alur kegiatan dari biaya management (managemen fee); bahwa Terbanding perlu melihat eksistensi bukti apakah sesuai dengan jasa yang telah diberikan sesuai perjanjian dan penerima jasa mendapatkan manfaat dari jasa yang telah diberikan kemudian menilai kewajaran pembayaran atas jasa yang diberikan; bahwa berdasarkan keterangan tertulis Pemohon Banding biaya ini merupakan biaya managemen kepada RGE International Ltd yang memberikan jasa-jasa berupa: penyediaan jasa administrasi konsultasi hukum dan korporasi yang dihadapi Pemohon Banding dari waktu ke waktu sesuai kontrak; penyediaan Sumber Daya Manusia dalam hal pemberian jasa advice tercakup didalamnya seperti kunjungan executive, pemberian pelatihan, pengarahan terhadap aturan korporasi, petunjuk penilaian dan pemberian C&B (Compensate & Benefit); membantu dalam melakukan negosiasi dengan pihak Bank dan Lembaga Keuangan lainnya dalam hal penyaluran kredit, negosiasi LC (Letter of Credit) dan hal lainnya yang terkait; penyediaan dalam jasa dokumentasi secara umum yang tidak terbatas kepada pemberian bantuan dalam hal penyelesaian tagihan dengan vendor/supplier dari luar negeri; jasa lainnya misalnya jasa konsultasi manajemen yang dianggap perlu bagi Pemohon Banding sesuai kesepakatan kedua belah pihak; bahwa mengenai penjelasan atas hubungan istimewa berdasarkan skema yang disampaikan Pemohon Banding diketahui bahwa kepemilikan saham Pemohon Banding dimiliki oleh dua perusahaan, yaitu PT. QWE dan PT. RTY; bahwa mengenai hubungan RGE Int. dengan PT. RTY, Pemohon Banding menjelaskan antara RGE Int. dan PT. RTY tidak memiliki hubungan kepemilikan saham, namun kedua perusahaan memiliki pengaruh dan control dengan alasan bahwa pada intinya RGE Int. adalah dimiliki oleh Sukanto Tanoto; bahwa terhadap pertanyaan Majelis kepada Pemohon Banding mengenai hubungan antara ASD International (RGE INT) dengan AAA OILS & FATS PTE LTD, Pemohon Banding telah membuktikan dengan bukti dari Wikipedia yang telah diterjemahkan, yang dapat menunjukkan struktur hubungan istimewa tanpa kepemilikan saham namun kedua perusahaan tersebut dimiliki/dalam kontrol/pengaruh oleh Sukanto Tanoto; bahwa Majelis telah meneliti dalam persidangan bahwa hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan RGM International Ltd (yang kemudian berubah nama menjadi RGE Int Pte Ltd) terjadi karena hubungan status kepemilikan sesuai dengan uraian bukti pendukung berupa uraian skema hubungan istimewa dan terjemahan keterangan hubungan istimewa dari Wikipedia sehingga diketahui semuanya dimiliki oleh Sukanto Tanoto; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Management Service Agreement antara Pemohon Banding (klien) dengan RGM International PTE LTD (Penyedia Jasa), tanggal 2 Januari 2009 diketahui hal-hal sebagai berikut : Penyedia Jasa akan menyediakan jasa kepada Klien, Jasa termasuk namun tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut : a) Menyediakan jasa yang berhubungan dengan badan hukum, jasa hukum dan dukungan administratif dengan konsultasi dengan Klien mengenai hal-hal yang menyangkut badan hukum untuk usaha yang Klien lakukan dari waktu ke waktu ; b) Menyediakan jasa penasehat di bidang sumber daya manusia, termasuk mobilitas eksekutif, latihan-latihan, kebijakan-kebijakan, tunjangan dan upah; c) Melaksanakan negosiasi dengan bank-bank dan institusi-institusi keuangan lainnya berkaitan dengan pengadaan kredit, negosiasi L/C dan hal-hal lain yang berkaitan; d) Menyediakan jasa dokumentasi secara umum dan dukungan khusus menyangkut penyelesaian pembayaran pemasok; dan e) Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang dibutuhkan oleh Klien, baik yang berkaitan maupun tidak dengan yang telah disebutkan di atas, sepanjang disepakati para pihak; bahwa Pemohon Banding berpendapat data atau bukti yang diberikan cukup memadai untuk pembuktian adanya eksistensi terkait dengan Management Fees – Related Party berupa : 1) Print Out GL Account 5095011000 – Management Fees-Related Party, 2) Agreement antara RGM International PTE Ltd dengan Pemohon Banding, 3) Services Report dari RGM International, 4) Voucher pembayaran jasa Management Fee-related party dari GL Account 50950011000; bahwa Pemohon Banding pada saat proses persidangan telah menyerahkan data/dokumen pendukung atas koreksi Management Fees Related Party berupa: P-1. Fotokopi Akta Notaris yang telah dimeteraikan kemudian berupa Akta Notaris Nomor 153 tanggal 24 April 2008 tentang Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT FGH; P-2. Surat Bantahan Nomor : 531/JKT/AIL-PP/V/13 tanggal 13 Mei 2013; P-3. Fotokopi SPT PPh Badan; P-4. Bukti Kirim JNE; P-5. Surat Konfirmasi dari JNE; P-6. Konfirmasi Perbedaan Tanggal Kirim; P-7. Matrik Sengketa P-8. Bukti pendukung persidangan tanggal 25 September 2013, dengan uraian sebagai berikut: Management Service Agreement, Annual Service Report Terjemahan Tersumpah, Voucher, Certificate of Domicile RGM International PTE.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.69439/PP/M.IIIA/15/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.69439/PP/M.IIIA/15/2016 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2006 Pokok Sengketa : bahwa berdasarkan penelitian atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding dapat diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto Tahun Pajak 2006 sebesar US$ 83,391.92 yang terdiri dari : 1. Koreksi Harga Pokok Penjualan US$ 57,926.54 Terdiri dari : a. Biaya Entertainment sebesar US$ 56,600.57 b. Biaya Miscellaneous sebesar US$ 1,325.97 2. Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto US$ 25,465.38 Terdiri dari : a. Biaya Entertainment sebesar US$ 22,142.59 b. Biaya Miscellaneous sebesar US$ 3,322.79 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa pembahasan pokok sengketa diatas adalah sebagai berikut : Koreksi Biaya Entertaiment sebesar US$ 78,743.16 terdiri dari: Pada Harga Pokok Penjualan sebesar US$ 56,600.57 Pada Pengurang Penghasilan Bruto sebesar US$ 22,142.59 Menurut Terbanding : bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas Biaya Entertainment karena Biaya Entertainment sebesar US$ 56.600,57 tersebut merupakan pemberian fasilitas bagi Mr. AAA (Pemegang Saham dan Direktur Perusahaan) dimana biaya tersebut “amat sulit” dipisahkan apakah entertainment tersebut untuk kepentingan perusahaan atau bukan; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan amat sulit dipisahkan atas entertainment bagi kepentingan usaha atau bukan, berdasarkan voucher dan invoice seharusnya dapat dilakukan pemisahan atas entertainment bagi kepentingan usaha atau bukan yaitu dengan : Mengidentifikasi semua transaksi-transaksi yang terdapat dalam lembaran penagihan kartu kredit Berdasarkan transaksi dalam lembaran kartu kredit, bagian keuangan/pembukuan meminta klarifikasi dan bukti-bukti pengeluaran dari si pemakai kartu kredit untuk dicocokkan dengan data yang terdapat dalam lembaran penagihan. Bahwa pada data berupa tagihan/bill, kwitansi yang pada umumnya dari restaurant, telah dicamtumkan identitas yang dijamu Berta sifat jamuan apakah untuk entertainment atau tujuan lain. Setelah dilakukan klarifikasi baru bagian keuangan memutuskan apakah atas tagihan kartu kredit yang tidak didukung oleh bukti-bukti pengeluaran dapat dibayar semuanya atau sebagian. Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya entertaiment pada Harga Pokok Penjualan sebesar US$ 56.600,57 karena Biaya Entertainment tersebut merupakan pemberian fasilitas kartu kredit bagi Mr. AAA (Pemegang Saham dan Direktur Perusahaan) yang mana tagihan tersebut dibebankan kepada perusahaan; bahwa Terbanding tidak dapat menerima system pemberian kartu kredit ke Mr. Yuki Kasugi karena tidak dapat diketahui pengeluaran Mr. AAA apakah pengeluaran untuk kepentingan perusahaan atau kepentingan pribadinya karena berdasarkan daftar nominative yang diberikan oleh Pemohon Banding misalnya untuk jamuan makan tidak disebutkan dengan siapa Mr. AAA melakukan jamuan makan; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan amat sulit dipisahkan atas entertainment bagi kepentingan usaha atau bukan, berdasarkan voucher dan invoice seharusnya dapat dilakukan pemisahan atas entertainment bagi kepentingan usaha atau bukan; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan telah melakukan koreksi fiskal biaya entertaiment yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha, sedangkan koreksi Terbanding adalah yang benar-benar merupakan biaya yang berhubungan dengan kegiatan usaha; bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan Invoice dan voucher seharusnya dapat dilakukan pemisahan atas entertaiment bagi kepentingan usaha atau bukan; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memperlihatkan daftar nominatif yang berisi nama-nama pihak penerima entertainment tersebut; bahwa sesuai dengan keterangan Pemohon Banding, berdasarkan SOP yang ada di perusahaan Pemohon Banding, Mr. AAA wajib melaporkan siapa saja yang di entertaiment olehnya; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan juga telah menjelaskan bagaimana prosedur/upaya yang dilakukan oleh perusahaan untuk dapat memisahkan mana yang merupakan pengeluaran untuk kegiatan usaha atau bukan; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis dapat meyakini atas pemakaian kartu kredit yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut terkait dengan kegiatan usaha; bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor:SE-27/PJ.22/1986 tanggal 14 Juni1986 mengatur Biaya “entertainment”, representasi, jamuan dan sejenisnya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan pada dasarnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan 1984. bahwa selanjutnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor:SE-27/PJ.22/1986 tanggal 14 Juni 1986 mengatur, Wajib Pajak yang mengurangkan biaya-biaya tersebut dari penghasilan brutonya, agar melampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan daftar nominatif; bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan Pemohon Banding juga telah melampirkan Daftar Nominatif tersebut sebagai lampiran SPT Tahun 1986; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan terbukti biaya entertaiment yang dikeluarkan oleh Pemohon terkait dengan kegiatan usaha sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 dapat dikurangkan dari penghasilan bruto; bahwa sesuai dengan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim” bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap di dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Majelis berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding atas biaya entertaiment pada HPP sebesar US$ 56.600,57 dan biaya entertaiment pada Pengurang Penghasilan Bruto sebesar US$ 22.142,59, tidak dapat dipertahankan; Biaya Miscellaneous sebesar US$ 4,648.76 terdiri dari: Pada Harga Pokok Penjualan sebesar US$ 1.325,97 Pada Pengurang Penghasilan Bruto sebesar US$ 3.322,79 Menurut Terbanding : bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas biaya Miscellaneous karena biaya miscellaneous sebesar US$1.325,97 tersebut merupakan pemberian dalam bentuk natura bagi pegawai; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal atas biaya miscellaneous; bahwa biaya miscellaneous yang tidak dikoreksi merupakan biaya yang berhubungan dengan kegiatan usaha perusahaan; bahwa baik dalam proses pemeriksaan, maupun dalam proses penelitian keberatan, semua dokumen- dokumen/ bukti-bukti yang berhubungan dengan entertainment telah diserahkan; Menurut Majelis : bahwa alasan Terbanding dalam mengoreksi Biaya Miscellanous baik di Harga Pokok Penjualan maupun Pengurang Penghasilan Bruto dikarenakan biaya-biaya tersebut merupakan pemberian dalam bentuk natura bagi pegawai; bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Miscellanous pada awalnya adalah sebesar US $ 4.648,79 namun dalam persidangan Terbanding menyampaikan rincian biaya Miscellanous sebesar US$ 5,097.47; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti pendukung, penjelasan para pihak, peraturan perundang- undangan yang terkait serta keyakinan Majelis, dari rincian sebesar US $ 5,097.47 diperoleh kesimpulan sebagai berikut: bahwa sebesar US $ 584,61 telah dikoreksi oleh Pemohon Banding sehingga terjadi koreksi ganda dan koreksi Terbanding seharusnya US $ 0; bahwa Biaya Banquet Training SMK 03

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44183/PP/M.X/15/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44183/PP/M.X/15/2013 Jenis Pajak : PPh Badan Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap : Koreksi Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 sebesar Rp. 11.726.629.122,00 yang terdiri dari : Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp. 7.687.128.606,00, Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp. 4.039.500.516,00, Koreksi atas kompensasi kerugian sebesar Rp. 3.385.881.302,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding; Koreksi Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 sebesar Rp. 11.726.629.122,00 yang terdiri dari : Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp. 7.687.128.606,00, Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp. 4.039.500.516,00, Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp. 7.687.128.606,00, Menurut Terbanding : bahwa Pemeriksa melakukan koreksi peredaran usaha sebesar Rp. 7.687.128.606,00 yang terdiri dari : Koreksi dari Pengujian Akun Piutang PT. AA (Nomor Akun X00.X00.00X) sebesar Rp. 5.715.179.567,00 , Koreksi dari Pengujian Akun Uang Muka Penjualan PT. AA (Nomor Akun X00.X00.00X) sebesar Rp. 1.971.949.039,00; Menurut Pemohon Banding : bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp. 7.687.128.606,00 terdiri dari : Koreksi sebesar Rp. 5.715.179.567,00 Koreksi sebesar Rp. 1.971.949.039,00 Koreksi sebesar Rp. 5.715.179.567,00 bahwa dikoreksi oleh Pemeriksa karena hasil penelusuran ke bukti-bukti pendukung yang berupa Bukti Penerimaan Bank untuk Perkiraan Ledger Piutang Lain PT. AA nomor perkiraan X00.X00.00X diketahui bahwa dalam bukti-bukti pendukungnya dicatat sebagai pembayaran benang; bahwa dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Pemeriksa melakukan koreksi atas 32 lembar bukti pendukung (Bukti Penerimaan Bank) sejumlah Rp. 27.091.147.910,00; bahwa setelah melalui pembahasan akhir Pemeriksa koreksi yang masih tetap dipertahankan sebesar Rp. 5.715.179.567,00 dengan perincian sebagai berikut : 4 lembar bukti dianggap seluruhnya sebagai peredaran usaha sebesar Rp. 4.826.664.860,00, 20 lembar bukti sebesar Rp. 10.640.894.690,00 digunakan pendekatan Margin keuntungan sebesar 8.35% sehingga yang dianggap sebagai peredaran usahanya hanya sebesar Rp. 10.640.894.690 x 8.35% = Rp. 888.514.707,00 Margin keuntungan 8.35% didapat dengan perhitungan : Peredaran usaha PPh Badan cfm SPT Pemohon Banding = ……………………………….. Rp. 193.782.743.513,00 HPP cfm SPT Pemohon Banding = ……………….. Rp. 178.852.341.689,00 Laba Bruto= …………………………………………. Rp. 14.930.401.824,00 Margin keuntungan Laba Bruto …………………… 8.35% 8 lembar bukti sebesar Rp. 11.623.588.360,00 dianggap bukan peredaran usaha karena Pemohon Banding dianggap dapat membuktikan transaksi; Menurut Majelis : bahwa koreksi peredaran usaha sebesar Rp. 7.687.128.606,00 terdiri dari : Koreksi dari Pengujian Akun Piutang PT. AA (Nomor Akun X00.X00.00X) sebesar Rp. 5.715.179.567,00 dan, Koreksi dari Pengujian Akun Uang Muka Penjualan PT. AA (Nomor Akun X00.X00.00X) sebesar Rp. 1.971.949.039,00; Koreksi dari Pengujian Akun Piutang PT. AA (Nomor Akun X00.X00.00X) sebesar Rp. 5.715.179.567,00 bahwa Akun Piutang PT. AA digunakan Pemohon Banding untuk mencatat transaksi hutang piutang (pinjaman sementara) Pemohon Banding dengan PT. AA; bahwa Pengujian Akun Piutang PT. AA dilakukan dengan melihat sisi pelunasan piutang (sisi kredit akun), untuk membuktikan bahwa aliran uang dari PT. AA adalah pelunasan piutang (pinjaman sementara); bahwa pada kenyataannnya, dilihat dari bukti pendukung, aliran uang dari PT. AA merupakan penjualan benang, bahwa dari bukti pendukung berupa Bukti Penerimaan Bank, pelunasan piutang dari PT. AA bukan merupakan pelunasan pinjaman sementara, tetapi pembayaran benang, dengan jumlah keseluruhan Rp. 15.467.559.550,00; bahwa menurut Terbanding terdapat transaksi sesuai bukti pendukung menyebutkan/merujuk pada dokumen penjualan dan invoice tersebut belum dilaporkan Pemohon Banding, sehingga dikoreksi sebagai penjualan/peredaran usaha; bahwa untuk transaksi yang lain, (dalam bukti pendukung) tidak menyebutkan/merujuk pada dokumen penjualan tertentu; bahwa menurut Terbanding karena tidak adanya catatan/bukti/data yang menyatakan bahwa apakah atas koreksi positif peredaran usaha, harga pokoknya telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan, Terbanding menggunakan margin keuntungan 8.35% (NET) dalam menentukan koreksi peredaran usaha, yang dihitung berdasarkan data Laporan Keuangan Pemohon Banding (sebelum dilakukan pemeriksaan), dengan membandingkan Laba Kotor dengan Harga Pokok Penjualan, sehingga koreksi peredaran usaha sebesar Rp. 5.715.179.567,00 dipertahankan ; bahwa menurut Pemohon Banding dalam sistem pencatatan akunting perusahaan Pemohon Banding yang membuat bukti Penerimaan Bank sebagai bukti pendukung uang masuk adalah Kasir, apabila Kasir melakukan kekeliruan dalam pencatatan bukti pendukung maka oleh bagian akunting pada saat melakukan posting ke perkiraan dalam ledger akan diperbaiki sesuai dengan masing-masing perkiraan yang benar, karena bagian Akunting yang mengetahui persisnya semua data perkiraan; bahwa menurut Pemohon Banding dapat dibuktikan bahwa dalam perkiraan lawan transaksi Pemohon Banding yaitu PT AA setiap pengembalian pinjaman sementara kepada perusahaan Pemohon Banding dicatat dalam Ledger dan dalam bukti pendukung berupa Pengeluaran Bank sebagai Pengembalian Pinjaman Sementara kepada Pemohon Banding; bahwa antara Perusahaan Pemohon Banding dengan PT AA telah melakukan perjanjian pinjam meminjam uang untuk saling mendukung cash flow masing-masing perusahaan, dan untuk Tahun Pajak 2007 PT AA juga telah diperiksa dan hasil pemeriksaannya tidak ada koreksi atas perkiraan pengembalian Pinjaman Sementara kepada PT XXX; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Laporan Penelitian Keberatan, diketahui Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha sebesar Rp. 5.715.179.567,00 yang berasal dari pengujian akun piutang PT. AA (No. Akun X00.X00.00X) dengan perincian sebagai berikut : Penerimaan uang dengan jumlah sebesar Rp. 4.826.664.860,00, bukti penerimaannya menyebutkan/merujuk pada dokumen penjualan atau invoice tertentu (Invoice nomor……), dan invoice tersebut belum dilaporkan Pemohon Banding sehingga dikoreksi sebagai penjualan/peredaran usaha, Untuk transaksi lain dengan jumlah sebesar Rp. 888.514.707,00 tidak menyebutkan/merujuk pada dokumen penjualan tertentu, Pemeriksa menggunakan margin keuntungan 8,35% (NET) dalam menentukan koreksi peredaran usaha (Margin Keuntungan dihitung berdasarkan data Laporan Keuangan Pemohon Banding (sebelum dilakukan pemeriksaan) dengan membandingkan Laba Kotor dengan Harga Pokok Penjualan); bahwa atas transaksi di pos perkiraan tersebut di atas, diakui oleh Pemeriksa sebagai penjualan dengan beberapa sebab yaitu dari bukti pendukung uang masuk atas transaksi-transaksi diperkirakan Piutang AA diketemukan beberapa bukti uang masuk yang tercatat sebagai pembayaran penjualan dimana atas nomor faktur yang tercatat di bukti tersebut telah diperhitungkan dengan saldo uang muka penjualan (sudah dilunasi), juga terdapat bukti yang tidak jelas sumber uang masuknya sehingga Pemeriksa melakukan koreksi atas beberapa transaksi di perkiraan tersebut menjadi penjualan; bahwa Majelis memberikan kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan Uji Bukti dalam persidangan; bahwa berdasarkan Uji Bukti antara Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan diperoleh hasil sebagai berikut : Koreksi dari pengujian akun piutang PT AA (X00.X00.00X) sebesar Rp. 5.715.179.567,00 bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan data pendukung sebagai berikut : Bukti Bank Masuk, Credit Advice, Rekapitulasi Penjualan Tahun 2007, Invoice dan Faktur Pajak, Bukti Bank Keluar dari PT AA;