Putusan Mahkamah Agung Nomor : 373/B/PK/Pjk/2020


PUTUSAN
Nomor 373/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

PT QWE, beralamat di Jalan RTY I Nomor XX E, RT XX RW 0X, Kelurahan ASD, Kecamatan FGH, Jakarta Barat 11470, yang diwakili oleh JKL, jabatan Komisaris;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa ZXC, S.H., kewarganegaraan Indonesia, Konsultan Hukum Pajak pada Pengadilan Pajak, beralamat di Jalan VBN Nomor XX, RT 0X RW 0X, Kelurahan MLP, Kecamatan NKO, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 007/CMP/XI/2017, tanggal 13 November 2017;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kavling 40-42, Jakarta, 12190;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3261/PJ./2019, tanggal 25 Juli 2019, Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-83547/PP/M.IIIB/99/2017 tanggal 9 Mei 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut:

Bahwa mengenai tindakan penagihan yang tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/KMK.03/2008 tanggal 8 Februari 2008, Penggugat mohon agar Pengadilan Pajak berkenan mempertimbangkan:

  1. Membatalkan Surat Teguran Nomor SP-00325/WPJ.05/KP0204/2012 tanggal 16 April 2012;
  2. Membatalkan Surat Paksa Nomor SP-00203/WPJ.05/KP.0204/2012 tanggal 7 Mei 2012;
  3. Membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun 2008 Nomor 00020/206/08/036/11 tanggal 5 JuIi 2011;
  4. Membatalkan Berita Acara Pelaksanaan Sita Nomor BA-M.00006/WPJ.05/KP.0204/2016 tanggal 30 Mei 2016;

Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Surat Tanggapan tanggal 9 September 2016;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-83547/PP/M.IIIB/99/2017, tanggal 9 Mei 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menolak Gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor BA-M.00006/WPJ.05/KP.0204/2016 tanggal 30 Mei 2016 tentang Berita Acara Pelaksanaan Sita, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan RTY Nomor XX E, RT XX RW 0X, ASD, Jakarta Barat;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 30 Mei 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 13 November 2017;

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan pada tanggal 13 November 2017 sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-83547/PP/M.IIIB/99/2017, tanggal 9 Mei 2017 telah dilakukan pada tanggal 30 Mei 2017 sehingga permohonan tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut dinyatakan tidak diterima;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak diterima, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

1. Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT QWE tidak diterima;;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 30 Januari 2020 oleh Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H. DPN, S.H., M.S., dan Dr. H. EML, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis:

ttd.

Prof. Dr. H. DPN, S.H., M.S.

ttd.

Dr. H. EML, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd.

Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum.
 Panitera Pengganti,

ttd.

RHV, S.H., M.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai  ………………………………….   Rp       6.000,00
2. Redaksi ………………………………….   Rp       5.000,00
3. Administrasi ……………………………    Rp 2.489.000,00
Jumlah ………………………………………    Rp 2.500.000,00

Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



H. CQT, S.H.
NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X