Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-65516/PP/M.IVB/16/2015
bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Maret 2010 sebesar Rp 11.270.714,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.10.625.584,00
PPN dan PPnBM
2010
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 65306/PP/M.IXA/19/2015
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk klasifikasi pos tarif 9603.21.00.00 atas Pos 1 s.d 2 PIB, jenis barang berupa Toothbrush Bagus Marina dan Toothbrush Bagus Safari (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 134374 tanggal 07 April 2014 yaitu tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 10%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp33.810.000,00;
Bea Cukai
2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 65289/PP/M.IXA/19/2015
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan klasifikasi pos tarif Pos 1 PIB, jenis barang berupa 1009 Weight, dan lain-lain (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 290127 tanggal 15 Juli 2014 klasifikasi pos tarif 7326.19.00.00 dengan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi klasifikasi pos tarif 7326.90.99.90 dengan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 7,5% sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp11.071.000,00 (sebelas juta tujuh puluh satu ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Bea Cukai
2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 65279/PP/M.IXA/19/2015
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Pos 1 PIB Klasifikasi Pos 8205.59.00.00 berdasarkan PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012, jenis barang berupa 600PSI 500CC High Pressure Grease Gun TKR, Negara Asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 408533 tanggal 10 Oktober 2014 Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk Umum (MFN) sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp20.852.000,00 (dua puluh juta delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Bea Cukai
2014

Jenis Putusan

Berdasarkan nomor putusan :

Berdasarkan jenis putusan :

Jenis Putusan

Berdasarkan jenis putusan :

Kategori Putusan