Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 05/PJ.33/2000
Jenis Pajak
: KUP
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2000
Tanggal Peraturan : 23/07/2000
Pencabutan Ketentuan Angka 8 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se-04/PJ.33/1998 Tanggal 30 April 1998 Dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se-18/PJ.33/1999 Tanggal 26 Agustus 1999
Peraturan Terkait
Penegasan Tentang Penanganan Spt Tahunan PPh Sebagaimana Dimaksud Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se-04/PJ.33/1998 Tanggal 30 April 1998 Dan Se-10/PJ.24/1998 Tanggal 1 Juli 1998Â
Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Penelitian Kembali Wajib Pajak Non Efektif Dan Spt Kempos
Riwayat Peraturan
Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
Penegasan Tentang Penanganan Spt Tahunan PPh Sebagaimana Dimaksud Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se-04/PJ.33/1998 Tanggal 30 April 1998 Dan Se-10/PJ.24/1998 Tanggal 1 Juli 1998Â