Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 18/PJ.33/1999
Jenis Pajak
: PPH
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1999
Tanggal Peraturan : 25/08/1999
Penegasan Tentang Penanganan Spt Tahunan PPh Sebagaimana Dimaksud Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se-04/PJ.33/1998 Tanggal 30 April 1998 Dan Se-10/PJ.24/1998 Tanggal 1 Juli 1998Â
Status Peraturan
Pencabutan Ketentuan Angka 8 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se-04/PJ.33/1998 Tanggal 30 April 1998 Dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se-18/PJ.33/1999 Tanggal 26 Agustus 1999
Peraturan Terkait
Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
Penelitian Kembali Wajib Pajak Non Efektif Dan Spt Kempos
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan