Taxco
Solution
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 18/PJ.33/1999
Jenis Pajak
: PPH
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1999
Tanggal Peraturan : 25/08/1999
Penegasan Tentang Penanganan Spt Tahunan PPh Sebagaimana Dimaksud Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se-04/PJ.33/1998 Tanggal 30 April 1998 Dan Se-10/PJ.24/1998 Tanggal 1 Juli 1998Â

Pencabutan Ketentuan Angka 8 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se-04/PJ.33/1998 Tanggal 30 April 1998 Dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se-18/PJ.33/1999 Tanggal 26 Agustus 1999

Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan

Penelitian Kembali Wajib Pajak Non Efektif Dan Spt Kempos

Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan