Taxco
Solution
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 04/PJ.33/1998
Jenis Pajak
: PPH
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1997
Tanggal Peraturan : 29/04/1998
Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan

Pencabutan Ketentuan Angka 8 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se-04/PJ.33/1998 Tanggal 30 April 1998 Dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se-18/PJ.33/1999 Tanggal 26 Agustus 1999

Tata Cara Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan

Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

Penegasan Ketentuan Pasal 3 Ayat (3) Huruf B, Pasal 3 Ayat (4) Dan Pasal 9 Ayat (2) Uu Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Kup Sebagaimana Telah Diubah Dengan Uu Nomor 9 Tahun 1994

Jangka Waktu Penundaan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan. (Seri PPh Spt - 05)

Pembetulan Butir 3.2. Surat Edaran Nomor : Se-26/PJ.22/1985 Tanggal 1 Agustus 1985 (Seri PPh Spt - 05A)

Jangka Waktu Penundaan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan. (Seri PPh Spt - 05)

Pembetulan Butir 3.2. Surat Edaran Nomor : Se-26/PJ.22/1985 Tanggal 1 Agustus 1985 (Seri PPh Spt - 05A)