Status Peraturan
Pencabutan Ketentuan Angka 8 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se-04/PJ.33/1998 Tanggal 30 April 1998 Dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se-18/PJ.33/1999 Tanggal 26 Agustus 1999
Tata Cara Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan
Peraturan Terkait
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Penegasan Ketentuan Pasal 3 Ayat (3) Huruf B, Pasal 3 Ayat (4) Dan Pasal 9 Ayat (2) Uu Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Kup Sebagaimana Telah Diubah Dengan Uu Nomor 9 Tahun 1994
Jangka Waktu Penundaan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan. (Seri PPh Spt - 05)
Pembetulan Butir 3.2. Surat Edaran Nomor : Se-26/PJ.22/1985 Tanggal 1 Agustus 1985 (Seri PPh Spt - 05A)
Riwayat Peraturan
Jangka Waktu Penundaan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan. (Seri PPh Spt - 05)
Pembetulan Butir 3.2. Surat Edaran Nomor : Se-26/PJ.22/1985 Tanggal 1 Agustus 1985 (Seri PPh Spt - 05A)