Taxco
Solution
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 67/KMK.011/2002
Jenis Pajak
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2002
Tanggal Peraturan : 28/02/2002
Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 4 Sampai Dengan 10 Maret 2002

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 67/KMK.011/2002

TENTANG

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU
UNTUK TANGGAL 04 MARET 2002 SAMPAI DENGAN 10 MARET 2002

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, hutang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
  2. bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan Keputusan tentang Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 04 Maret 2002 sampai dengan 10 Maret 2002;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567).
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568).
  3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612).
  4. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613).
  5. Keputusan Menteri Keuangan RI No. 567/KMK.017/1999 tentang Penetapan Besarnya Tarif Pajak Ekspor Atas Beberapa Komoditi Tertentu.
  6. Keputusan Menteri Keuangan RI No. 66/KMK.017/2000 tentang Penetapan Besarnya Tarif Pajak Ekspor Kelapa Sawit, CPO dan Produk Turunannya;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 04 MARET 2002 SAMPAI DENGAN 10 MARET 2002.

Pasal 1

Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 04 Maret 2002 sampai dengan 10 Maret 2002, ditetapkan sebagai berikut :

1.Rp.10.128,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD)1,-
2.Rp.5.197,69Untuk dolar Australia (AUD)1,-
3.Rp.6.289,12Untuk dolar Canada (CAD)1,-
4.Rp.1.180,07Untuk kroner Denmark (DKK)1,-
5.Rp.1.298,56Untuk dolar Hongkong (HKD)1,-
6.Rp.2.665,26Untuk ringgit Malaysia (MYR)1,-
7.Rp.4.224,39Untuk dolar Selandia Baru (NZD)1,-
8.Rp.1.140,41Untuk kroner Norwegia (NOK)1,-
9.Rp.14.351,38Untuk poundsterling Inggris (GBP)1,-
10.Rp.5.515,44Untuk dolar Singapura (SGD)1,-
11.Rp.965,89Untuk kroner swedia (SEK)1,-
12.Rp.5.925,58Untuk franc Swiss (CHF)1,-
13.Rp.7.520,05Untuk yen Jepang (JPY)100,-
14.Rp.1.488,27Untuk kyat Burma (BUK)1,-
15.Rp.207,84Untuk rupee India (INR)1,-
16.Rp.32.894,14Untuk dinar Kuwait (KWD)1,-
17.Rp.168,66Untuk rupee Pakistan (PKR)1,-
18.Rp.197,04Untuk peso Pilipina (PHP)1,-
19.Rp.2.700,65Untuk riyal Saudi Arabia (SAR)1,-
20.Rp.108,21Untuk rupee Sri Lanka (LKR)1,-
21.Rp.330,97Untuk baht Thailand (THB)1,-
22.Rp.5.520,25Untuk dolar Brunei Darussalam (BND)1,-
23.Rp.8.750,59Untuk EURO (EUR)1,-

Pasal 2

Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini.

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2002.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO