Taxco
Solution
Previous slide
Next slide
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 48/KMK.011/2002
Jenis Pajak
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2002
Tanggal Peraturan : 24/02/2002
Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 25 Februari Sampai Dengan 3 Maret 2002

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48/KMK.011/2002

TENTANG

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA 
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU
UNTUK TANGGAL 25 FEBRUARI 2002 SAMPAI DENGAN 03 MARET 2002

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, hutang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
  2. bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan Keputusan tentang Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 25 Februari 2002 sampai dengan 03 Maret 2002;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567).
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568).
  3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612).
  4. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613).
  5. Keputusan Menteri Keuangan RI No. 567/KMK.017/1999 tentang Penetapan Besarnya Tarif Pajak Ekspor Atas Beberapa Komoditi Tertentu.
  6. Keputusan Menteri Keuangan RI No. 66/KMK.017/2000 tentang Penetapan Besarnya Tarif Pajak Ekspor Kelapa Sawit, CPO dan Produk Turunannya;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 25 FEBRUARI 2002 SAMPAI DENGAN 03 MARET 2002.

Pasal 1

Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 25 Februari 2002 sampai dengan 03 Maret 2002, ditetapkan sebagai berikut :

1.Rp.10.175,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD)1,-
2.Rp.5.248,27Untuk dolar Australia (AUD)1,-
3.Rp.6.388,27Untuk dolar Canada (CAD)1,-
4.Rp.1.190,64Untuk kroner Denmark (DKK)1,-
5.Rp.1.304,55Untuk dolar Hongkong (HKD)1,-
6.Rp.2.677,28Untuk ringgit Malaysia (MYR)1,-
7.Rp.4.260,27Untuk dolar Selandia Baru (NZD)1,-
8.Rp.1.140,41Untuk kroner Norwegia (NOK)1,-
9.Rp.14.522,78Untuk poundsterling Inggris (GBP)1,-
10.Rp.5.551,46Untuk dolar Singapura (SGD)1,-
11.Rp.962,94Untuk kroner swedia (SEK)1,-
12.Rp.5.981,42Untuk franc Swiss (CHF)1,-
13.Rp.7.602,36Untuk yen Jepang (JPY)100,-
14.Rp.1.488,27Untuk kyat Burma (BUK)1,-
15.Rp.209,30Untuk rupee India (INR)1,-
16.Rp.33.062,55Untuk dinar Kuwait (KWD)1,-
17.Rp.169,44Untuk rupee Pakistan (PKR)1,-
18.Rp.198,27Untuk peso Pilipina (PHP)1,-
19.Rp.2.713,27Untuk riyal Saudi Arabia (SAR)1,-
20.Rp.108,82Untuk rupee Sri Lanka (LKR)1,-
21.Rp.232,52Untuk baht Thailand (THB)1,-
22.Rp.5.565,29Untuk dolar Brunei Darussalam (BND)1,-
23.Rp.8.850,22Untuk EURO (EUR)1,-

Pasal 2

Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini.

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2002.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Februari 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd

BOEDIONO