KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-19/A/44/0595, KEP-38/PJ.6/1995
Jenis Pajak
: KUP
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1995
Tanggal Peraturan : 18/05/1995
Perubahan Atas Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran Dan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep-12/A/44/0394, Kep-04/PJ.6/1994, Tanggal 25 Maret 1994 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penyaluran Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat
Peraturan Terkait
Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/KMK.04/1994 Tanggal 19 Maret 1994 Tentang Penggunaan Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat
Pajak Bumi Dan Bangunan
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan
Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah
Penggunaan Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat