KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 207/KMK.04/1995
Jenis Pajak
: PBB
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1995
Tanggal Peraturan : 16/05/1995
Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/KMK.04/1994 Tanggal 19 Maret 1994 Tentang Penggunaan Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat
Peraturan Terkait
Penggunaan Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan
Pajak Bumi Dan Bangunan
Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah
Riwayat Peraturan
Penggunaan Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat