KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 451/KMK.04/1997
Jenis Pajak
: PBB
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1997
Tanggal Peraturan : 27/08/1997
Penatausahaan Data Objek Pajak Bumi Dan Bangunan Pertambangan Migas Dan Panas Bumi Serta Pembayarannya
Status Peraturan
Penatausahaan Dan Pemindahbukuan Pajak Bumi Dan Bangunan Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, Dan Panas Bumi
Peraturan Terkait
Pajak Bumi Dan Bangunan
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan
Penentuan Klasifikasi Dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan
Perubahan Atas Lampiran Iii (Tiga), Iv (Empat), V (Lima), Vi (Enam) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 174/KMK.04/1993 Tentang Penentuan Klasifikasi Dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Sebagaimana Telah Bebera