Status Peraturan
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 196/KMK.04/1994
Perubahan Atas Lampiran Iii (Tiga), Iv (Empat), V (Lima), Vi (Enam) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 174/KMK.04/1993 Tentang Penentuan Klasifikasi Dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan
Perubahan Atas Lampiran Iii (Tiga), Iv (Empat), V (Lima), Vi (Enam) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 174/KMK.04/1993 Tentang Penentuan Klasifikasi Dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Sebagaimana Telah Bebera
Penentuan Klasifikasi Dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan
Peraturan Terkait
Klasifikasi Dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan
Pajak Bumi Dan Bangunan
Riwayat Peraturan
Klasifikasi Dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan