KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 273/KMK.04/1995
Jenis Pajak
: PBB
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1995
Tanggal Peraturan : 27/06/1995
Perubahan Atas Lampiran Iii (Tiga), Iv (Empat), V (Lima), Vi (Enam) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 174/KMK.04/1993 Tentang Penentuan Klasifikasi Dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Sebagaimana Telah Bebera
Status Peraturan
Penentuan Klasifikasi Dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan
Peraturan Terkait
Penentuan Klasifikasi Dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan
Perubahan Atas Lampiran Iii (Tiga), Iv (Empat), V (Lima), Vi (Enam) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 174/KMK.04/1993 Tentang Penentuan Klasifikasi Dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan
Pajak Bumi Dan Bangunan
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan
Riwayat Peraturan
Penentuan Klasifikasi Dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan