Taxco
Solution
Previous slide
Next slide
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 248/KMK.04/1995
Jenis Pajak
: PPH
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1995
Tanggal Peraturan : 01/06/1995
Perlakuan Pajak Penghasilan Terhadap Pihak-Pihak Yang Melakukan Kerjasama Dalam Bentuk Perjanjian Bangun Guna Serah ("Built Operate And Transfer")
Register akun anda menjadi subscription member untuk mendapatkan akses halaman situs

Pajak Penghasilan

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan

Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan

Pajak Bumi Dan Bangunan

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan