KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 163/KMK.04/1995
Jenis Pajak
: KUP
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1995
Tanggal Peraturan : 20/04/1995
TATA CARA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA KEPADA WAJIB PAJAK
Status Peraturan :
Penghitungan Besarnya Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak Atas Kelebihan Pembayaran Yang Dikembalikan Karena Keputusan Keberatan Atau Putusan Banding
Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak
Peraturan Terkait :
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Pajak Penghasilan
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991
Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah