SURAT EDARAN SE
29 Desember 1995
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 26/PJ.24/1995
TENTANG
PERUBAHAN KODE NOTA UNTUK PEMBUATAN NOTA PENGHITUNGAN DAN KODE KETETAPAN PER JENIS PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berlandaskan pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.9 Tahun 1994, Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 625/KMK.04/1995 tanggal 27 Desember 1994 tentang Tata Cara Pemeriksaan Dibidang Perpajakan, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-43/PJ.111/1995 tanggal 4 September 1995 tentang Penjelasan Lebih Lanjut Menangani Pelaksanaan Uji Coba Pemeriksaan Sederhana Kantor dan Pemeriksaan Sederhana Lapangan, maka dipandang perlu untuk menyesuaikan kode Nota guna pembuatan Nota Penghitungan yang telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-451/PJ/1992 tanggal 18 Desember 1992 tentang Tata Cara Penerbitan STP, SKP, SKPT, SKKPP dan SPb atas PPh, PPN dan PPn BM dengan mempergunakan Komputer, serta menyesuaikan tabel kode ketetapan perjenis pajak, Nomor Ketetapan Pajak
& Daftar pengantar yang telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-09/PJ/1992 tanggal 22 Januari 1992 tentang Tata Cara Manual Penerbitan STP, SKP, SKPT, SKKPP, SPb, serta Penetapan Bentuk, Jenis, Kode, Ukuran, dan Warna Formulir Ketetapan Pajak atas PPh, PPN dan PPn BM.
Penyesuaiaan kode nota untuk pembuatan Nota Penghitungan dan tabel kode ketetapan per jenis Pajak adalah sebagai berikut :
- Kode Nota pada Nota Penghitungan dikelompokkan sebagai berikut :1.Pemeriksaan Sederhana :1.1Pemeriksaan Sederhana Kantor (PSK) :1.1.1Seksi PPh Badan;1.1.2Seksi PPh Perseorangan:1.1.3Seksi Pemotongan/Pemungutan PPh;1.1.4Seksi PPN & PTLL;1.2Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL) :1.2.1Kantor Pelayanan Pajak;1.2.2Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak;1.2.3Tenaga Ahli (Akuntan Publik):2Pemeriksaan Lengkap (PL):2.1.Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak;2.2.Tim Gabungan;2.3.Kantor Wilayah (Bidang RIKPAN/Tenaga fungsional pemeriksa);2.4.Kantor Pusat (Dit .Rikpa/tenaga fungsional pemeriksa).Catatan :untuk KPP Tipe B, khusus Nota Penghitungan jenis Pajak Penghasilan pasal 25/29 Badan memakai kode 1.1.1 dan jenis Pajak Penghasilan Pasal 21, 23, 26 memakai kode 1.1.3
Cara pengisian kode Nota pada Formulir Penghitungan Kode Nota yang tercantum pada formulir Nota Penghitungan terdiri dari 3 angka (digit). masing-masing digit menunjukkan asal/sumber pembuat Nota Penghitungan.
| X | X | X |
|___|___|___|
- Digit pertama menunjukkan jenis pemeriksaan;
- Digit kedua dan ketiga menunjukkan unit yang melakukan pemeriksaan.
Untuk lebih lengkapnya, urutan Kode Nota adalah sebagai berikut :
1.1.1 PSK yang dilakukan oleh Seksi PPh Badan; 1.1.2 PSK yang dilakukan oleh Seksi PPh Perserorangan; 1.1.3 PSK yang dilakukan oleh Seksi Pemotongan/Pemungutan PPh ; 1.1.4 PSK yang dilakukan oleh Seksi PPN dan PTLL; 1.2.1 PSL yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak; 1.2.2 PSL yang dilakukan oleh Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak; 1.2.3 PSL yang dilakukan oleh Tenaga Ahli (Akuntan Publik); 2.0.1 PL yang dilakukan oleh Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak; 2.0.2 PL yang dilakukan oleh Tim Gabungan; 2.0.3 PL yang dilakukan oleh Kantor Wilayah (Bidang RIKPAN/Tenaga fungsional pemeriksa); 2.0.4 PL yang dilakukan oleh Kantor Pusat (Dit.Rikpa/tenaga fungsional pemeriksa); Contoh : I 1 I 1 I 4 I Pemeriksaan Sederhana Kantor yang dilakukan oleh Seksi PPN & PTLL
- Nomor kode ketetapan per jenis pajak disesuaikan dengan sebagai berikut :JENIS PAJAKJENIS SURAT KETETAPANSTPSKPKBSKPKBTSKPLBSKPN1.1PPh Pasal 21101201301 4015011.2PPh Pasal 21 Yang sebenarnya
tidak terutang—411-2.1PPh Pasal 22122023024025022.2PPh Pasal 22 Impor atas
Impor/Perolehan-212312–2.3PPh Pasal 22 yang
seharusnya tidak terutang—422-3.1PPh Pasal 231032033034035033.2PPh Pasal 23 yang
seharusnya tidak terutang—413-4.1PPh Pasal 261042043044045044.2PPh Pasal 26 yang seharusnya
tidak terutang—-414-5.1.PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi1052053054055055.2.PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi
disumbangkan untuk negara *)—415-5.3PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi
yang seharusnya tidak terutang—425-6.1PPh Pasal 25/29 Badan1062063064054066.2PPh Pasal 25/29 Badan yang
disumbangkan untuk negara *)—416-6.3PPh pasal 25/29 Badan yang
seharusnya tidak terutang—426-7.1PPN Barang dan Jasa1072073074075077.2.PPN Barang dan Jasa yang
ditunda/ditanggung Pemerintah/
tidak seharusnya ditangguhkan/
dikreditkan117217317–7.3PPN barang dan Jasa atas
Impor/Penyerahan-227327–7.4.PPN Barang dan Jasa yang
seharusnya tidak terutang—437-8.1PPn BM1082083084085088.2.PPn BM yang ditunda/ditanggung Pemerintah/tidak seharusnya ditangguhkan/ dikreditkan1082083084085088.3PPN Barang dan Jasa atas
Impor/penyerahan-228328–8.4.PPn BM yang seharusnya
tidak terutang—438-9.Bunga Penagihan109—-
*) Catatan : Kode diatas berlaku untuk masa dan/atau tahun pajak 1994 ke bawah
Kode Nota dan kode ketetapan per jenis pajak di atas berlaku sejak tanggal surat edaran ini.
A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
ttd.
KARSONO SURJOWIBOWO

