KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 480/KMK.04/1997
Jenis Pajak
: KUP
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1997
Tanggal Peraturan : 28/09/1997
Penghitungan Besarnya Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak Atas Kelebihan Pembayaran Yang Dikembalikan Karena Keputusan Keberatan Atau Putusan Banding
Status Peraturan
Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak
Peraturan Terkait
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Pajak Penghasilan
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991
Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak
Riwayat Peraturan
Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak