Taxco
Solution
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 19/PJ.42/1998
Jenis Pajak
: PPH
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1998
Tanggal Peraturan : 09/07/1998
Pelaksanaan Piutang Tak Tertagih Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 19/PJ.42/1998

TENTANG

PELAKSANAAN PIUTANG TAK TERTAGIH YANG BOLEH DIKURANGKAN SEBAGAI BIAYA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 130/KMK.04/1998 tanggal 27 Februari 1998 tentang Penghapusan Piutang Tak Tertagih Yang boleh Dikurangkan sebagai Biaya, dengan ini perlu diatur hal-hal sebagai berikut :

  1. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, pembebasan utang bagi pihak yang semula berutang atau debitur-debitur yang utangnya dihapuskan, merupakan penghasilan bagi debitur.
  2. Apabila piutang tak tertagih yang telah memenuhi syarat untuk dihapuskan sebagaimana yang dimaksud dalam SE-12/PJ.42/1998 tanggal 30 Maret 1998, dan dikemudian hari piutang tersebut dapat ditagih kembali, maka atas jumlah yang diterima itu merupakan penghasilan bagi kreditur.
  3. Kantor Pelayanan Pajak yang menerima laporan “Daftar Piutang Tak Tertagih Yang Dihapuskan” supaya segera mengirimkan/menyebarkan data penghapusan tagihan terhadap debitur tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak dimana para debitur terdaftar untuk dapat dimanfaatkan dalam pemeriksaan/penghitungan pajak para debitur tersebut.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.A.ANSHARI RITONGA

Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 130/KMK.04/1998 Tanggal 27 Februari 1998

Penghapusan Piutang Tak Tertagih Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya

Pajak Penghasilan

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991

Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 130/KMK.04/1998 Tanggal 27 Februari 1998