Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 19/PJ.42/1998
Jenis Pajak
: PPH
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1998
Tanggal Peraturan : 09/07/1998
Pelaksanaan Piutang Tak Tertagih Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya
Status Peraturan
Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 130/KMK.04/1998 Tanggal 27 Februari 1998
Peraturan Terkait
Penghapusan Piutang Tak Tertagih Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya
Pajak Penghasilan
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991
Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 130/KMK.04/1998 Tanggal 27 Februari 1998