Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 12/PJ.42/1998
Jenis Pajak
: PPH
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1998
Tanggal Peraturan : 29/03/1998
Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 130/KMK.04/1998 Tanggal 27 Februari 1998
Status Peraturan
Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 130/KMK.04/1998 Tanggal 27 Februari 1998
Peraturan Terkait
Penghapusan Piutang Tak Tertagih Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya