Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 08/PJ.42/1999 Kategori : PPh
Jenis Pajak
: PPH
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1999
Tanggal Peraturan : 24/02/1999
Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 130/KMK.04/1998 Tanggal 27 Februari 1998
Peraturan Terkait
Penghapusan Piutang Tak Tertagih Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya
Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 130/KMK.04/1998 Tanggal 27 Februari 1998
Pelaksanaan Piutang Tak Tertagih Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya
Penegasan Lebih Lanjut Pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se-12/PJ.42/1998 Tanggal 30 Maret 1998
Riwayat Peraturan
Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 130/KMK.04/1998 Tanggal 27 Februari 1998
Pelaksanaan Piutang Tak Tertagih Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya
Penegasan Lebih Lanjut Pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se-12/PJ.42/1998 Tanggal 30 Maret 1998