Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 12/PJ.51/1997

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 12/PJ.51/1997

TENTANG

LAPORAN BULANAN PENANGGUHAN PPN/PPn BM OLEH KANTOR PELAYANAN PAJAK
(PENYEMPURNAAN KE-5 SURAT EDARAN SERI PPN 15-1995)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Seperti diketahui bahwa pemberian fasilitas penangguhan PPN/PPn BM telah ditiadakan, oleh karena itu pembuatan dan pengiriman Laporan Bulanan Penangguhan Pembayaran PPN/PPn BM tidak diperlukan lagi.

Demikian untuk mendapat perhatian.

DIREKTUR JENDERAL

ttd.

FUAD BAWAZIER