SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 12/PJ.51/1997
TENTANG
LAPORAN BULANAN PENANGGUHAN PPN/PPn BM OLEH KANTOR PELAYANAN PAJAK
(PENYEMPURNAAN KE-5 SURAT EDARAN SERI PPN 15-1995)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Seperti diketahui bahwa pemberian fasilitas penangguhan PPN/PPn BM telah ditiadakan, oleh karena itu pembuatan dan pengiriman Laporan Bulanan Penangguhan Pembayaran PPN/PPn BM tidak diperlukan lagi.
Demikian untuk mendapat perhatian.
DIREKTUR JENDERAL
ttd.
FUAD BAWAZIER

