Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 10/PJ.51/1997
Jenis Pajak
: PPN
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2000
Tanggal Peraturan : 12/05/1997
Jenis Barang Yang Tidak Dikenakan PPN (Penyempurnaan Ke-5 Atas Surat Edaran Seri PPN 25-95)
Peraturan Terkait
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994
Jenis Barang Yang Tidak Dikenakan PPN (Seri PPN 25-95)