Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 14/PJ.51/1997
Jenis Pajak
: PPN
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1998
Tanggal Peraturan : 21/07/1997
Jenis Barang Yang Tidak Dikenakan PPN (Penyempurnaan Ke-6 Atas Surat Edaran Seri PPN 25-95)
Peraturan Terkait
Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994