Taxco
Solution
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 31/PJ.52/1995
Jenis Pajak
: PPN
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1995
Tanggal Peraturan : 10/07/1995
Pengkreditan Pajak Masukan Atas Impor Dan Penyerahan Emas Batangan Yang PPN-Nya Ditanggung Pemerintah Serta Atas Penyerahan Emas Perhiasan (Seri PPN 23-95)

Penyempurnaan Ke-1 Atas Surat Edaran Seri PPN 23-95

Penyampaian Keputusan Direktur Jenderal Nomor Kep-168/PJ./2002 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Emas Perhiasan Oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan

Pengkreditan Pajak Masukan Atas Impor Dan Penyerahan Emas Batangan Yang Pajak Pertambahan Nilainya Ditanggung Pemerintah Serta Atas Penyerahan Emas Perhiasan

Pajak Pertambahan Nilai Yang Terhutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah

Pajak Pertambahan Nilai Dalam Tata Niaga Emas Perhiasan (Seri PPN - 53)

Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Toko Emas. (Seri PPN - 39)

Kewajiban Mengadakan Pembukuan Bagi Toko Emas. (Seri PPN - 74)

Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Toko Emas. (Seri PPN - 39)

Pajak Pertambahan Nilai Dalam Tata Niaga Emas Perhiasan (Seri PPN - 53)

Kewajiban Mengadakan Pembukuan Bagi Toko Emas. (Seri PPN - 74)