Status Peraturan
Penyempurnaan Ke-1 Atas Surat Edaran Seri PPN 23-95
Penyampaian Keputusan Direktur Jenderal Nomor Kep-168/PJ./2002 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Emas Perhiasan Oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan
Peraturan Terkait
Pengkreditan Pajak Masukan Atas Impor Dan Penyerahan Emas Batangan Yang Pajak Pertambahan Nilainya Ditanggung Pemerintah Serta Atas Penyerahan Emas Perhiasan
Pajak Pertambahan Nilai Yang Terhutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah
Pajak Pertambahan Nilai Dalam Tata Niaga Emas Perhiasan (Seri PPN - 53)
Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Toko Emas. (Seri PPN - 39)
Kewajiban Mengadakan Pembukuan Bagi Toko Emas. (Seri PPN - 74)
Riwayat Peraturan
Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Toko Emas. (Seri PPN - 39)
Pajak Pertambahan Nilai Dalam Tata Niaga Emas Perhiasan (Seri PPN - 53)
Kewajiban Mengadakan Pembukuan Bagi Toko Emas. (Seri PPN - 74)