Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 12/PJ.52/2002
Jenis Pajak
: PPN
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2002
Tanggal Peraturan : 27/03/2002
Penyampaian Keputusan Direktur Jenderal Nomor Kep-168/PJ./2002 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Emas Perhiasan Oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan
Peraturan Terkait
Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Emas Perhiasan Oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan
Ralat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/KMK.03/2002 Tanggal 8 Maret 2002 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Emas Perhiasan Oleh Toko Emas Perhiasan
Pengkreditan Pajak Masukan Atas Impor Dan Penyerahan Emas Batangan Yang PPN-Nya Ditanggung Pemerintah Serta Atas Penyerahan Emas Perhiasan (Seri PPN 23-95)
Riwayat Peraturan
Pengkreditan Pajak Masukan Atas Impor Dan Penyerahan Emas Batangan Yang PPN-Nya Ditanggung Pemerintah Serta Atas Penyerahan Emas Perhiasan (Seri PPN 23-95)