Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 25/PJ.3/1985
Jenis Pajak
: PPN
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1985
Tanggal Peraturan : 28/03/1985
Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Toko Emas. (Seri PPN - 39)
Status Peraturan
Pengkreditan Pajak Masukan Atas Impor Dan Penyerahan Emas Batangan Yang PPN-Nya Ditanggung Pemerintah Serta Atas Penyerahan Emas Perhiasan (Seri PPN 23-95)