Taxco
Solution
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 13/PJ.331/2003
Jenis Pajak
: KUP, PPH
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2003
Tanggal Peraturan : 21/07/2003
Tata Cara Penentuan Wajib Pajak Patuh Yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak

Peraturan Terkait

Kriteria Wajib Pajak Yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak

Tata Cara Pemungutan Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Oleh Kantor Perbendaharaan Dan Kas Negara Sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai

Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2000 Tentang Kriteria Wajib Pajak Yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak

Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Tata Cara Penentuan Wajib Pajak Patuh Yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak

Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-550/PJ./2000 Tentang Tata Cara Penetapan Wajib Pajak Yang Memenuhi Kriteria Tertentu Dan Penyelesaian Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Keleb

Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan