Taxco
Solution
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 04/PJ.33/2001
Jenis Pajak
: KUP
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2001
Tanggal Peraturan :
Tata Cara Penentuan Wajib Pajak Patuh Yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 04/PJ.33/2001

TENTANG

TATA CARA PENENTUAN WAJIB PAJAK PATUH
YANG DAPAT DIBERIKAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2000 tentang Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-550/PJ/2000 tentang Tata Cara Penentuan Wajib Pajak yang Memenuhi Kriteria Tertentu dan Penyelesaian Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah :

  1. Dalam keputusan-keputusan tersebut antara lain diatur sebagai berikut :
    1. Wajib Pajak Patuh adalah Wajib Pajak yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2000 tentang Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
    2. Termasuk dalam pengertian Wajib Pajak Patuh adalah Wajib Pajak yang laporan keuangannya tidak di audit oleh Akuntan Publik, yang mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak Patuh dan memenuhi syarat-syarat :
      1. tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan untuk semua jenis pajak dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
      2. tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak kecuali telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak; dan
      3. tidak pernah dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir; dan
      4. dalam 2 (dua) tahun pajak terakhir :
1)  menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; dan
2)dalam hal terhadap Wajib Pajak pernah dilakukan pemeriksaan, koreksi pada pemeriksaan yang terakhir untuk masing-masing jenis pajak yang terutang paling banyak 5% (lima persen).
  1. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyusun daftar nominatif Wajib Pajak Patuh untuk diusulkan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP untuk ditetapkan atas nama Direktur Jenderal Pajak dalam bulan Januari.
  1. Kegiatan yang harus dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak domisili terdaftar, antara lain sebagai berikut :
    1. Melakukan inventarisasi terhadap Wajib Pajak yang dalam 2 (dua) tahun pajak terakhir menyampaikan SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan.
    2. Melakukan inventarisasi terhadap lampiran SPT Tahunan PPh Wajib Pajak yang laporan keuangannya diaudit oleh Akuntan Publik dengan pendapat wajar tanpa pengecualian atau pendapat dengan pengecualian sepanjang tidak mempengaruhi laba rugi fiskal. Laporan audit harus disusun dalam bentuk panjang (long form report) dan menyajikan rekonsiliasi laba rugi komersial dan fiskal. Dalam hal Wajib Pajak yang laporan keuangannya tidak diaudit oleh Akuntan Publik mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak Patuh, agar dilakukan penelitian pemenuhan ketentuan dalam angka I butir 2 huruf d.
    3. Melakukan inventarisasi terhadap Wajib Pajak yang dalam 2 (dua) tahun takwim terakhir menyampaikan SPT Masa semua jenis pajak (PPh dan PPN) sesuai dengan ketentuan. Untuk SPT Masa tahun kedua hanya sampai dengan masa November.
    4. Melakukan inventarisasi terhadap Wajib Pajak yang tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak per tanggal 31 Desember, kecuali telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.
    5. Melakukan inventarisasi terhadap Wajib Pajak yang dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir tidak dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
    6. Menerima daftar nominatif hasil inventarisasi dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak lokasi terdaftar.
    7. Menyusun daftar nominatif Wajib Pajak Patuh, berdasarkan kegiatan yang dilakukan pada angka 1 sampai dengan angka 6, dan mengirimkan kepada Kepala Kanwil DJP melalui faksimili paling lambat tanggal 25 Januari, dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana dalam Lampiran I. Untuk pertama kalinya daftar nominatif
      dimaksud dikirim kepada Kepala Kanwil DJP melalui faksimili paling lambat tanggal 30 Januari 2001.
    8. Menerima penetapan Wajib Pajak Patuh dan mengumumkan dengan cara menempatkannya pada papan pengumuman di Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan.
  2. Kegiatan yang harus dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak lokasi terdaftar, antara lain sebagai berikut :
    1. Melakukan inventarisasi penyampaian SPT Tahunan PPh Pasal 21 dalam 2 (dua) tahun terakhir dari Wajib Pajak lokasi.
    2. Melakukan inventarisasi penyampaian SPT Masa PPh pemotongan dan pemungutan dan SPT Masa PPN dalam 2 (dua) tahun takwim terakhir dari Wajib Pajak lokasi. Untuk tahun kedua hanya sampai dengan masa November.
    3. Melakukan inventarisasi terhadap tunggakan pajak per tanggal 31 Desember dari Wajib Pajak lokasi.
    4. Menyampaikan daftar nominatif hasil inventarisasi melalui faksimili kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak domisili terdaftar paling lambat tanggal 15 Januari, dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana dalam Lampiran II. Untuk pertama kalinya daftar nominatif dimaksud dikirim kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak domisili terdaftar melalui faksimili paling lambat tanggal 29 Januari 2001.
    5. Menerima penetapan Wajib Pajak Patuh, menyusun Daftar Wajib Pajak Patuh-Lokasi dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana dalam Lampiran IV, dan mengumumkan dengan cara menempatkannya pada papan pengumuman di Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan.
  3. Kepala Kantor Wilayah DJP setelah menerima daftar nominatif Wajib Pajak Patuh dari Kantor Pelayanan Pajak, melakukan kegiatan antara lain sebagai berikut :
    1. Atas nama Direktur Jenderal Pajak menetapkan Wajib Pajak Patuh paling lambat akhir bulan Januari, dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana dalam Lampiran III.
    2. Mengirimkan penetapan Wajib Pajak Patuh kepada :
      1. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak domisili terdaftar;
      2. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak lokasi terdaftar; dan
      3. Kepala Kantor Wilayah DJP atasan Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak lokasi terdaftar.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.



DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK

Status

  • Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 13/PJ.331/2003

Tata Cara Penentuan Wajib Pajak Patuh Yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak

Peraturan Terkait

Kriteria Wajib Pajak Yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak

Tatacara Penetapan Wajib Pajak Yang Memenuhi Kriteria Tertentu Dan Penyelesaian Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak

Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Lampiran

Lampiran I
Surat Edaran Dirjen Pajak
Nomor : SE-04/PJ.33/2001
Tanggal   : 25 Januari 2001

 

 

KANTOR PELAYANAN PAJAK ..................................

 

DAFTAR NOMINATIF WAJIB PAJAK PATUH

 

Periode Januari 20..........

 

No. Nama dan Alamat
Wajib Pajak
NPWP KPP Lokasi Keterangan
1 2 3 4 5
      1. .............................................  
2. .............................................
3. .............................................
dst.
         
         
         
         
         

 

 

 

 

  .............................., dd-mm-yyyy

Kepala Kantor,

 

 

 

................................

NIP. xxxxxxxxxxxxxx

 

 

 

 

Lampiran II
Surat Edaran Dirjen Pajak
Nomor : SE-04/PJ.33/2001
Tanggal   : 25 Januari 2001

 

 

 

KANTOR PELAYANAN PAJAK .................................. 1)

 

DAFTAR NOMINATIF WAJIB PAJAK LOKASI

(KPP Domisili : ..................................) 2)

 

Periode Januari 20.......... 3)

 

No. Nama
Wajib Pajak
NPWP SPT

PPh

Ps. 21

(P/TP)

SPT

PPh

Ps. 22

(P/TP)

SPT

PPh

Ps. 23/26

(P/TP)

SPT

PPh

Ps. 25

(P/TP)

SPT

PPh

Final

(P/TP)

SPT

PPN

 

(P/TP)

Tunggakan

Pajak Per

31/12

(A/TA)

Keterangan
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
                     
4) 5) 6) 7) 8) 9) 10) 11) 12) 13) 14)
                     
                     
                     

 

Catatan:
P = Patuh (tanggal penyampaian dan jumlah pajak sesuai dengan ketentuan).
TP = Tidak Patuh.
A = Ada.
TA = Tidak ada atau ada tetapi telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.

 

 

 

 

  ......................................, dd-mm-yyyy 15)

Kepala Kantor,

 

 

 

................................ 16)

NIP. xxxxxxxxxxxxxx

 

 

Petunjuk Pengisian Daftar Nominatif Wajib Pajak Lokasi

(Lampiran II)

 

1) Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak lokasi terdaftar.
2) Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Domisili terdaftar.
3) Cukup jelas, untuk pertama kali diisi dengan tahun 2001.
4) Cukup jelas.
5) Cukup jelas.
6) Cukup jelas.
7) Kolom 4 diisi dengan P dalam hal Wajib Pajak lokasi menyampaikan SPT Tahunan PPh Pasal 21 dalam 2 tahun terakhir dan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dalam 2 tahun takwim terakhir (untuk tahun kedua hanya sampai dengan masa November) sesuai dengan ketentuan, atau TP dalam hal terdapat yang tidak sesuai dengan ketentuan.
8) Kolom 5 diisi dengan P dalam hal Wajib Pajak lokasi (untuk badan-badan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) UU Pajak Penghasilan 1984) menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 22 dalam 2 tahun takwim terakhir sesuai dengan ketentuan, atau TP dalam hal terdapat yang tidak sesuai dengan ketentuan. Dalam hal Wajib Pajak tidak terdaftar sebagai pemungut PPh Pasal 22, diisi dengan tanda - (dash/garis datar).
9) Kolom 6 diisi dengan P dalam hal Wajib Pajak lokasi menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23/Pasal 26 dalam 2 tahun takwim terakhir (untuk masa yang ada objek pajaknya) sesuai dengan ketentuan, atau TP dalam hal terdapat yang tidak sesuai dengan ketentuan.
10) Kolom 7 diisi dengan P dalam hal Wajib Pajak lokasi (untuk Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki lebih dari satu tempat usaha) menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 dalam 2 tahun takwim terakhir (untuk tahun kedua hanya sampai dengan masa November) sesuai dengan ketentuan, atau TP dalam hal terdapat yang tidak sesuai dengan ketentuan. Untuk pertama kali diisi dengan - (dash/garis datar). Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi tidak memiliki lebih dari satu tempat usaha, diisi dengan tanda - (dash/garis datar).
11) Kolom 8 diisi dengan P dalam hal Wajib Pajak lokasi menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) atau SPT Masa PPh Pasal 15 dalam 2 tahun takwim terakhir (untuk masa yang ada obyek pajaknya) sesuai dengan ketentuan, atau TP dalam hal terdapat yang tidak sesuai dengan ketentuan. Dalam hal Wajib Pajak terdaftar sebagai pemungut/pembayar PPh Final, diisi dengan tanda - (dash/garis datar).
12) Kolom 9 diisi dengan P dalam hal Wajib Pajak lokasi menyampaikan SPT Masa PPN (termasuk PPnBM) dalam 2 tahun takwim terakhir (untuk tahun kedua hanya sampai dengan masa November) sesuai dengan ketentuan, atau TP dalam hal terdapat yang tidak sesuai dengan ketentuan. Dalam hal Wajib Pajak tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, diisi dengan tanda - (dash/garis datar).
13) Kolom 10 diisi dengan A dalam hal Wajib Pajak lokasi mempunayi tunggakan pajak per tanggal 31 Desember tahun terakhir, atau TA dalam hal Wajib Pajak tidak mempunyai tunggakan pajak atau mempunyai pajak tetapi telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang belum jatuh tempo.
14) Kolom 11 diisi dengan "Patuh" dalam hal kolom 4 s.d. kolom 9 tidak terdapat TP dan kolom 10 berisi TA, atau diisi dengan "Tidak Patuh" dalam hal sebaliknya.
15) Cukup jelas.
16) Cukup jelas.

 

 

Lampiran III.1
Surat Edaran Dirjen Pajak
Nomor : SE-04/PJ.33/2001
Tanggal   : 25 Januari 2001

 

 

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

              DIREKTORAT JENDERAL PAJAK             

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR : KEP-      /WPJ. ....BD. ...........

 

TENTANG

 

PENETAPAN WAJIB PAJAK PATUH

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Membaca : daftar nominatif Wajib Pajak Patuh yang diusulkan oleh :
    1. Kepala Kantor Pelayanan Pajak ...................................................;
    2. Kepala Kantor Pelayanan Pajak ...................................................;
    3. dst;
 
Menimbang : bahwa setelah diadakan penelitian ternyata usulan para Kepala Kantor Pelayanan Pajak telah memenuhi kriteria Wajib Pajak yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2000 tentang Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak; 
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984); 
    2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2000 tentang Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak; 
    3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-550/PJ/2000 tentang Tata Cara Penentuan Wajib Pajak yang Memenuhi Kriteria Tertentu Dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak; 
 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan : Wajib Pajak sebagaimana tersebut dalam Lampiran 1 sampai dengan Lampiran ....... Keputusan ini, sebagai Wajib Pajak Patuh.

 

        Ditetapkan di ...............................

pada tanggal ....... Januari ...........

 

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK

KEPALA KANTOR WILAYAH .....................,

 

 

...................................................

NIP .............................................

 

 

Tembusan:
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Kepala Kantor Wilayah atasan Kantor Pelayanan Pajak lokasi;
3. Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak domisili terdaftar;
4. Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak lokasi terdaftar.

 

 

 

Lampiran III.2
Surat Edaran Dirjen Pajak
Nomor : SE-04/PJ.33/2001
Tanggal   : 25 Januari 2001

 

Lampiran .......
Surat Edaran Dirjen Pajak
Nomor : KEP-      /WPJ....BD...........
Tanggal   : Januari 20....

 

 

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR WILAYAH .....................

 

DAFTAR WAJIB PAJAK PATUH

KANTOR PELAYANAN PAJAK ..........................

 

Periode Januari 20......

 

 

No. Nama dan Alamat
Wajib Pajak
NPWP KPP Lokasi Keterangan
1 2 3 4 5
      1. .............................................  
2. .............................................
3. .............................................
dst.
         
         
         
         
         

  

 

 

 

  ......................................, dd-mm-yyyy 15)

Kepala Kantor,

 

 

 

................................ 16)

NIP. xxxxxxxxxxxxxx

 

 

 

 

 

Lampiran IV
Surat Edaran Dirjen Pajak
Nomor : SE-04/PJ.33/2001
Tanggal   : 25 Januari 2001

 

 

KANTOR PELAYANAN PAJAK .....................

 

DAFTAR WAJIB PAJAK PATUH-LOKASI

 

Periode Januari 20......

   

No. Nama dan Alamat
Wajib Pajak
Nomor Pokok

Wajib Pajak

KPP Domisili Keterangan
1 2 3 4 5
         
         
         
         
         

 

 

 

 

  ......................................, dd-mm-yyyy 15)

Kepala Kantor,

 

 

 

................................ 16)

NIP. xxxxxxxxxxxxxx