Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 17/PJ.42/2002
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2002
Tanggal Peraturan : 16/12/2002
Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-337/PJ/2002 Tanggal 2 Juli 2002
Peraturan Terkait
Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-515/PJ./2000 Tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu Dan Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No
Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu Dan Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu
Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-515/PJ./2000 Tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu Dan Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu