Peraturan Terkait
Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/2000 Tentang Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Kendaraan Bermotor Dan Tatacara Pemberian Serta Penatausahaan Pembebasan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Atau Penyerahan Kendaraan Bermotor
Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Kendaraan Bermotor
Pengenaan PPN BM Atas Kendaraan Bermotor Terhitung Mulai 1 Juli 1999 (Penyempurnaan Ke-2 Atas Surat Edaran Seri PPN 10-95)
Penyempurnaan Lampiran 1 Dengan 5 Se-18/PJ.51/2000 Tanggal 22 Juni 2000
Riwayat Peraturan
Penyempurnaan Lampiran 1 Dengan 5 Se-18/PJ.51/2000 Tanggal 22 Juni 2000
Penyempurnaan Pertama Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se-17/PJ.51/1999 Tentang Pengenaan PPN BM Atas Kendaraan Bermotor Terhitung Mulai 1 Juli 1999 (Penyempurnaan Ke-5 Atas Surat Edaran Seri PPN 10 - 95)
Pengenaan PPN BM Atas Kendaraan Bermotor Terhitung Mulai 1 Juli 1999 (Penyempurnaan Ke-2 Atas Surat Edaran Seri PPN 10-95)