Status Peraturan
Penyempurnaan Pertama Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se-17/PJ.51/1999 Tentang Pengenaan PPN BM Atas Kendaraan Bermotor Terhitung Mulai 1 Juli 1999 (Penyempurnaan Ke-5 Atas Surat Edaran Seri PPN 10 - 95)
Ralat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se-17/PJ.51/1999 Tanggal 2 Nopember 1999
Penyampaian Keputusan Menteri Keuangan Nomor 460/KMK.03/2001 Dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-586/PJ./2001
Peraturan Terkait
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
Macam Dan Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Macam Dan Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Pengenaan PPN BM Atas Kendaraan Bermotor (Seri PPN 10 - 95)
Pengenaan PPN/PPN BM Atas Kendaraan Bermotor (Penyempurnaan Ke-1 Atas Surat Edaran Seri PPN 10 - 95)
Riwayat Peraturan
Pengenaan PPN/PPN BM Atas Kendaraan Bermotor (Penyempurnaan Ke-1 Atas Surat Edaran Seri PPN 10 - 95)
Pengenaan PPN BM Atas Kendaraan Bermotor (Seri PPN 10 - 95)