Taxco
Solution
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 17/PJ.51/1999
Jenis Pajak
: PPN
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1999
Tanggal Peraturan : 01/11/1999
Pengenaan PPN BM Atas Kendaraan Bermotor Terhitung Mulai 1 Juli 1999 (Penyempurnaan Ke-2 Atas Surat Edaran Seri PPN 10-95)

Penyempurnaan Pertama Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se-17/PJ.51/1999 Tentang Pengenaan PPN BM Atas Kendaraan Bermotor Terhitung Mulai 1 Juli 1999 (Penyempurnaan Ke-5 Atas Surat Edaran Seri PPN 10 - 95)

Ralat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se-17/PJ.51/1999 Tanggal 2 Nopember 1999

Penyampaian Keputusan Menteri Keuangan Nomor 460/KMK.03/2001 Dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-586/PJ./2001

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor

Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994

Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun

Macam Dan Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Macam Dan Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Pengenaan PPN BM Atas Kendaraan Bermotor (Seri PPN 10 - 95)

Pengenaan PPN/PPN BM Atas Kendaraan Bermotor (Penyempurnaan Ke-1 Atas Surat Edaran Seri PPN 10 - 95)

Pengenaan PPN/PPN BM Atas Kendaraan Bermotor (Penyempurnaan Ke-1 Atas Surat Edaran Seri PPN 10 - 95)

Pengenaan PPN BM Atas Kendaraan Bermotor (Seri PPN 10 - 95)