Taxco
Solution
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 25/PJ.51/2000
Jenis Pajak
: PPN
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2000
Tanggal Peraturan : 21/09/2000
Penyempurnaan Lampiran 1 Dengan 5 Se-18/PJ.51/2000 Tanggal 22 Juni 2000

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 25/PJ.51/2000

TENTANG

PENYEMPURNAAN LAMPIRAN 1 DENGAN 5 SE-18/PJ.51/2000 TANGGAL 22 JUNI 2000

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya usulan penyempurnaan dari beberapa Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengenai Formulir Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPn BM Atas Kendaraan Angkutan Umum dan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPn BM sebagaimana dimaksud pada lampiran 1 sampai dengan 5 dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ.51/2000 tanggal 22 Juni 2000, bersama ini disampaikan bentuk-bentuk formulir yang telah disempurnakan yang berkaitan dengan hal-hal tersebut diatas.

Untuk memudahkan pelaksanaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ.51/2000 tanggal 22 Juni 2000.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan disebarluaskan.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttdMACHFUD SIDIK

Penyampaian Keputusan Menteri Keuangan Nomor 460/KMK.03/2001 Dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-586/PJ./2001

Peraturan Terkait

Penyempurnaan Pertama Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se-17/PJ.51/1999 Tentang Pengenaan PPN BM Atas Kendaraan Bermotor Terhitung Mulai 1 Juli 1999 (Penyempurnaan Ke-5 Atas Surat Edaran Seri PPN 10 - 95)

Penyempurnaan Pertama Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se-17/PJ.51/1999 Tentang Pengenaan PPN BM Atas Kendaraan Bermotor Terhitung Mulai 1 Juli 1999 (Penyempurnaan Ke-5 Atas Surat Edaran Seri PPN 10 - 95)

Pengenaan PPN BM Atas Kendaraan Bermotor Terhitung Mulai 1 Juli 1999 (Penyempurnaan Ke-2 Atas Surat Edaran Seri PPN 10-95)