Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 25/PJ.51/2001

8 Agustus 2001

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 25/PJ.51/2001

TENTANG

PENYAMPAIAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2001

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, yang ditetapkan pada tanggal 1 Agustus 2001 dan mulai berlaku pada tanggal 1 September 2001.

Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd,HADI POERNOMO

Peraturan Terkait

Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah