Peraturan Terkait
Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-36/PJ./2001 Tentang Pengecualian Dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri
Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-407/PJ./2000 Tentang Pedoman Administrasi Pelaksanaan Fiskal Luar Negeri
Pedoman Administrasi Pelaksanaan Fiskal Luar Negeri
Perubahan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se-30/PJ.41/2000 Dan Nomor Se-31/PJ.41/2000
Pengecualian Dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Yang Bertolak Ke Luar Negeri Dalam Wilayah Kerjasama Ekonomi Sub Regional Indonesia-Australia (Aida) Kecuali Bali, Dan Orang Pribadi Warga Negara Asing Yang Bekerja Di Indonesia Untuk
Pengecualian Dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Yang Bertolak Ke Luar Negeri Dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional Asean