Taxco
Solution
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 31/PJ.41/2001
Jenis Pajak
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2001
Tanggal Peraturan :
Penempatan Petugas Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri Direktorat Jenderal Pajak Di Bandar Udara Dan Pelabuhan Laut Tempat Keberangkatan Ke Luar Negeri Dalam Rangka Peningkatan Pelayanan Dan Pengawasan Pemberian Pengecualian Dari Kewajiban Pembayaran Fiskal

Peraturan Terkait

Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-36/PJ./2001 Tentang Pengecualian Dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri

Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-407/PJ./2000 Tentang Pedoman Administrasi Pelaksanaan Fiskal Luar Negeri

Pedoman Administrasi Pelaksanaan Fiskal Luar Negeri

Perubahan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se-30/PJ.41/2000 Dan Nomor Se-31/PJ.41/2000

Pengecualian Dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Yang Bertolak Ke Luar Negeri Dalam Wilayah Kerjasama Ekonomi Sub Regional Indonesia-Australia (Aida) Kecuali Bali, Dan Orang Pribadi Warga Negara Asing Yang Bekerja Di Indonesia Untuk

Pengecualian Dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Yang Bertolak Ke Luar Negeri Dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional Asean