Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 30/PJ.41/2000


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 30/PJ.41/2000

TENTANG

PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI DALAM KAWASAN KERJASAMA EKONOMI SUB REGIONAL ASEAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama Ini disampaikan fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 391/KMK.04/2000 tentang Pelabuhan Atau Tempat Pemberangkatan ke Luar Negeri dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional ASEAN. Sehubungan dengan hal tersebut dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Berdasarkan Pasal 3 angka 25 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri disebutkan bahwa dikecualikan dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan Pasal 25 (Fiskal Luar Negeri) terhadap Orang Pribadi yang bertempat tinggal dalam Wilayah Kerjasama Ekonomi Sub Regional ASEAN yang bertolak ke luar negeri dalam daerah kerjasama melalui pelabuhan atau tempat pemberangkatan ke luar negeri dalam daerah kerjasama.
  2. Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional ASEAN tersebut meliputi :
    1. Kawasan Kerjasama Segitiga Pertumbuhan Indonesia-Malaysia-Thailand (SP-IMT);
    2. Kawasan Kerjasama Segitiga Pertumbuhan Indonesia-Malaysia-Singapura (SP-IMS);
    3. Kawasan Kerjasama Wilayah Pertumbuhan Brunei Darussalam-Indonesia-Malaysia-Philipina (WP-BIMP).
  3. Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas yang bertolak ke luar negeri melalui bandar udara atau pelabuhan laut tujuan di luar negeri adalah sebagai berikut :
    1. Dalam Kawasan Kerjasama Segitiga Pertumbuhan Indonesia-Malaysia-Thailand (SP-IMT) meliputi :
    2. Dalam Kawasan Kerjasama Segitiga Pertumbuhan Indonesia-Malaysia-Singapura (SP-IMS) meliputi :
    3. Dalam Kawasan Kerjasama Wilayah Pertumbuhan Brunei Darussalam-Indonesia-Malaysia-Philipina (WP-BIMP) meliputi :
  4. Pelaksanaan pengecualian dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan saat bertolak ke luar negeri dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional ASEAN, langsung diberikan oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas di pelabuhan atau tempat pemberangkatan ke luar negeri.
  5. Orang pribadi sebagaimana tersebut dalam butir 3 huruf a.3), b.3) dan c.3) yang kemudian meneruskan perjalanannya ke negara lain di luar Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional ASEAN tetap dikecualikan dari pembayaran Fiskal Luar Negeri.
  1. Pada saat Surat Edaran ini mulai berlaku, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak :
    1. Nomor SE-43/PJ.41/1999 tanggal 4 Oktober 1999 Tentang Pengecualian dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional ASEAN; dan
    2. Nomor SE-01/PJ.41/2000 tanggal 12 Januari 1999 Tentang Pengecualian dari kewajiban membayar Fiskal Luar Negeri bagi Orang Pribadi yang bertolak keluar negeri dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional ASEAN yang meneruskan perjalanan ke negara lain.

dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttdMACHFUD SIDIK

Ralat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. Se-30/PJ.41 Tentang Pengecualian Dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Yang Bertolak Ke Luar Negeri Dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional Asean

Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran Dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri

Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Keluar Negeri

Pelabuhan Atau Tempat Pemberangkatan Ke Luar Negeri Dalam Daerah Kerjasama Ekonomi Sub Regional Asean Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri Dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regiona

Pengecualian Dari Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Bertolak Ke Luar Negeri Dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional Asean

Pengecualian Dari Kewajiban Membayar Fiskal Luar Negeri Bagi Orang Pribadi Yang Bertolak Ke Luar Negeri Dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional Asean Yang Meneruskan Penerbangan Ke Luar Negeri

Pengecualian Dari Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Bertolak Ke Luar Negeri Dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional Asean

Pengecualian Dari Kewajiban Membayar Fiskal Luar Negeri Bagi Orang Pribadi Yang Bertolak Ke Luar Negeri Dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional Asean Yang Meneruskan Penerbangan Ke Luar Negeri