PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER - 8/BC/2021
Jenis Pajak
: Lainnya
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2021
Tanggal Peraturan : 15/07/2021
Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-17/BC/2017 Tentang Tata Cara Pembayaran Cukai Secara Berkala Untuk Pengusaha Pabrik Yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pembayaran
Peraturan Terkait
Pembayaran Cukai Secara Berkala Untuk Pengusaha Pabrik Yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pembayaran
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai
Tentang Cukai
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.04/2017 Tentang Pembayaran Cukai Secara Berkala Untuk Pengusaha Pabrik Yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pembayaran