PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58/PMK.04/2017
Jenis Pajak
: Lainnya
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2017
Tanggal Peraturan : 02/05/2017
Pembayaran Cukai Secara Berkala Untuk Pengusaha Pabrik Yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pembayaran
Status Peraturan
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.04/2017 Tentang Pembayaran Cukai Secara Berkala Untuk Pengusaha Pabrik Yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pembayaran
Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan Dan Cukai
Peraturan Terkait
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
Kepabeanan
Tentang Cukai
Pembayaran Cukai Secara Berkala Untuk Pengusaha Pabrik Yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pembayaran
Riwayat Peraturan
Pembayaran Cukai Secara Berkala Untuk Pengusaha Pabrik Yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pembayaran