Peraturan Terkait
Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas (Skb) Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia Yang Diterima Atau Diperoleh Dana Pensiun Yang Pendiriannya Telah Disahkan Oleh Menteri Keuangan
Saat Pengakuan Penghasilan Berupa Keuntungan Karena Pembebasan Utang Yang Diperoleh Debitur Tertentu Dari Perjanjian Restrukturisasi Utang Usaha
Penghapusan Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih
Perubahan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se-05/PJ.42/1999 Tanggal 11 Februari 1999 Tentang Pengakuan Penghasilan Atas Pembebasan Utang Bagi Wajib Pajak Tertentu
Pengakuan Penghasilan Atas Pembebasan Utang Bagi Wajib Pajak Tertentu
Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 130/KMK.04/1998 Tanggal 27 Februari 1998
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se-44/PJ.42/1998 Tanggal 30 Desember 1998 Dan Nomor Se-08/PJ.42/1999 Tanggal 25 Februari 1999