Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 307/PJ./2001

18 April 2001

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 307/PJ./2001

TENTANG

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-306/PJ./2001 TANGGAL 18 APRIL 2001

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-306/PJ/2001 tanggal 18 April 2001 tentang Perubahan Keduabelas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-22/PJ/1995 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Dengan keputusan ini dilakukan perubahan yang menyangkut lampiran V Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-22/PJ/1995 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-181/PJ/2001.

Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Perubahan Keduabelas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-22/PJ./1995 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-22/PJ./1995 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No