PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 24 TAHUN 2018
Jenis Pajak
: PBB
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2018
Tanggal Peraturan : 28/03/2018
PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2018
Peraturan Terkait :
Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pajak Dan Retribusi Daerah
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
Ketentuan Umum Pajak Daerah
Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Penilaian Dan Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan